Bandarlampung, – Pemprov Lampung mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah. Raperda disampaikan dalam paripurna Selasa (08/09/2026).
Penyampaian dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung. Ini menjadi bagian dari agenda pembicaraan tingkat I.
Jihan menjelaskan bahwa perubahan ini penting untuk mengharmonisasikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional. Acuan utamanya adalah Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023.
“Melalui perubahan regulasi ini kami mendorong penguatan kebijakan berbasis bukti, penelitian dan pengembangan, ekosistem riset dan inovasi, serta infrastruktur riset di daerah,” kata Jihan Nurlela.
Pemprov ingin agar pembangunan di Lampung tidak lagi berbasis asumsi, melainkan berbasis data dan bukti ilmiah. Peran lembaga riset daerah akan diperkuat.
“Penguatan peran badan peneliti dan pengembangan daerah dalam mengkoordinasikan riset, serta penguatan ekosistem riset di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan Rabu (9/9/2026) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. (*)







