Sekda Tubaba Pimpin Rapat Tindak Lanjut Indikasi Pelanggaran Tata Ruang dan Penertiban PKL

oleh -1,780 views

TULANG BAWANG BARAT — Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., memimpin Rapat Pelaksanaan Tindak Lanjut Penyelesaian Indikasi Pelanggaran Tata Ruang terkait LP2B PT Tower Bersama Group serta Rencana Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pasar Pulung Kencana, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (1/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas PUPR, Bapperida, serta unsur perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Sekda Iwan Mursalin menekankan agar setiap indikasi pelanggaran ditangani berdasarkan data, ketentuan hukum, dan prosedur yang jelas. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang terukur agar setiap tindakan di lapangan memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang kuat, baik berdasarkan Perda maupun peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Iwan.

Ia meminta tim segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan Perda secara rinci, mulai dari identifikasi dan verifikasi pelanggaran, pemeriksaan lapangan, pemanggilan, pemberian teguran dan peringatan, hingga tindakan lanjutan sesuai kewenangan.

Selain itu, pembagian tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah juga harus diperjelas, termasuk siapa yang melakukan pemeriksaan, pemanggilan, penyusunan dokumen, serta unsur yang perlu dilibatkan dalam penanganan suatu persoalan.

Sekda juga menginstruksikan agar setiap tahapan penanganan didokumentasikan secara tertib. Mulai dari hasil pemeriksaan, surat yang diterbitkan, pemanggilan, teguran, peringatan, hingga hasil koordinasi dengan pihak terkait. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tindakan pemerintah daerah memiliki rekam proses dan dasar administrasi yang jelas.

Terkait indikasi pelanggaran tata ruang, Iwan meminta perangkat daerah terkait melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah penanganan. Sementara untuk rencana penertiban PKL di Jalan Pasar Pulung Kencana, penanganan diminta tetap memperhatikan ketertiban umum, kepentingan masyarakat, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

“Harus jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang sudah dilakukan. Setiap tahapan perlu dicatat dan didokumentasikan secara tertib,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut rapat, tim diminta segera menyusun dan memfinalisasi SOP penegakan Perda bersama perangkat daerah terkait. SOP tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menangani setiap pelanggaran, sehingga tindakan di lapangan dapat dilakukan secara terukur, bertahap, sesuai kewenangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penanganan indikasi pelanggaran tata ruang maupun penertiban PKL tidak hanya berorientasi pada tindakan, tetapi juga memastikan seluruh proses memiliki dasar hukum, pembagian kewenangan, serta dokumentasi yang jelas. (Evendi).

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *