Diduga Buang Sampah Sembarangan ke Sungai, Warga Keluhkan Pencemaran dan Ancaman Pidana

oleh -910 views

Lampung Selatan, – Dugaan aksi pembuangan sampah sembarangan ke aliran sungai kembali dikeluhkan warga. Tumpukan sampah rumah tangga berupa plastik, kardus bekas hingga limbah domestik terlihat menumpuk di aliran sungai dan menimbulkan bau menyengat serta potensi banjir saat hujan deras.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jalan Hadi Subroto, Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sampah diduga sengaja dibuang oleh oknum warga pada malam hari. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencemari kualitas air sungai.

Menanggapi hal tersebut, warga perumahan yang berada di dekat aliran sungai menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat dipidanakan.

Aturan dan Sanksi Hukum Buang Sampah Sembarangan:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin.

3. Pasal 104 UU No. 32/2009: Pelaku dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

“Kami mengimbau masyarakat maupun warga perumahan untuk tidak lagi membuang sampah ke sungai. Sungai bukan tempat sampah. Ada sanksi pidana dan denda miliaran. Mari jaga lingkungan demi mencegah banjir dan penyakit,” tegasnya.

Pihak kelurahan diharapkan segera melakukan sosialisasi dan memasang papan larangan, lampu jalan, serta CCTV di titik rawan pembuangan sampah liar. (Syah)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *