Pemda se-Provinsi Lampung MOU dengan kejaksaan.

Bandar Lampung,- Beritanatural.net
Dunia usaha dan masyarakat serta Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung harus mendapatkan kepastian hukum, sehingga apa yang menjadi target pembangunan ke depan dapat berjalan dengan baik. Oleh karenanya diadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan.

MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung.

Dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, kita berharap ke depan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Diperlukan lembaga Kejaksaan selaku Pengacara Negara untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator dan/atau fasilitator. (*)

BACA JUGA:  Dosen Kampus The Best di Indonesia Lolos Hibah Kemendikbudristek RI.