Bandar Lampung – Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung apresiasi upaya Gubernur Arinal Djunaidi menyelesaikan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota secara keseluruhan.
Dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat, 21 Februari 2020. Juru Bicara Pansus, Darlian Pone menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Dalam temuan BPK, tentang DBH Pemprov kepada Kabupaten/Kota pada akhir tahun anggaran 2018 sekitar Rp 704 Milliar. Hutang tersebut telah dibayarkan era Kepemimpinan Gubernur Arinal, dalam kurun waktu 5 bulan terakhir secara bertahap.
Dengan demikian, kata Darlian, hutang DBH tersisa di triwulan IV sebesar Rp216 Milliar yang akan dilunasi pada triwulan I tahun 2020.
“Maka itu, kami mengapresiasi upaya Gubernur Arinal dalam menyelesaikan hutang DBH kepada kabupaten/kota secara keseluruhan,”ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa, terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan sudah ada solusinya seperti dana bagi hasil.
“DBH itu dievaluasi BPK RI sebelum saya masuk sekitar Rp 704 miliar, dan saya melakukan berbagai upaya sehingga tinggal sekitar Rp 200 miliar, serta akan saya lunasi ditahun 2020,”katanya.
Arinal melanjutkan, dengan dibayarkannya hutang DBH secara keseluruhan, diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan kabupaten/kota secara langsung.
Dalam kesempatan ini juga, kata Arinal, dipastikan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) dalam keadaan sehat dan tidak ada masalah.
“Bank Lampung itu sehat dan tidak ada masalah. Saya juga sudah menginisasi agar melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) untuk mengisi struktur direksinya,”jelasnya.
Dalam struktur Direksi, jelas Gubernur Arinal, nantinya ada unsur Pemerintah yang masuk Dewan Komisaris agar bisa mengevaluasi terkait apa yang akan kita lakukan.
Gubernur Arinal mengajak jajaran Provinsi dan Kabupaten sebagai pemegang saham. Peran swasta dan masyarakat juga bisa memiliki Rp20 miliar sebagai modal.
“Terkait syarat minimum modal inti Bank Lampung minimum Rp1 Triliun, akan segera saya lakukan dengan para pemegang saham. Dan untuk mencapai Rp3 Triliun, akan dilakukan diskusi bersama membentuk sindikasi dengan bak daerah lainnya,”ujar Gubernur Arinal.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Arinal mengungkapkan alasan terkait diberhentikannya pembangunan Itera Astronomical Observatorium (IAO) di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman.
Gubernur menjelaskan bahwa Lampung memiliki Taman Nasional, Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.
Taman Hutan Raya berfungsi sebagai hutan konservasi, dimana Hutan konservasi setingkat dengan Taman nasional yang berfungsi untuk menyiapkan fungsi ekologi, menyiapkan resapan air, dan menyiapkan kepentingan yang berkaitan dengan flora dan fauna.
“Taman Nasional itu wewenangnya Kementerian Kehutanan, Taman Hutan Raya itu wewenangnya Gubernur, Hutan lindung itu Bupati, dan Hutan Produksi itu Kementerian. Sekarang hutan lindung wewenangnya diberikan kepada Provinsi dengan catatan jangan sampai rusak. Tentunya saat ini menjadi hak Pemerintah Provinsi, jadi ketika fungsinya berubah, maka harus izin Menteri dan tidak melanggar UUD.
“Yang boleh dibangun infrastruktur berkaitan dengan riset, dan fungsi flora fauna. Dan teropong bintang tidak ada hubungannya dengan fungsi hutan dan flora fauna,”pungkasnya. (*)