Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi Sosialisasikan Perda Provinsi Lampung.

Lampung,- Beritanatural.net
Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung adakan pertemuan Dengan masyarakat Desa Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menyampaikan bahwa Perda Rembuk Desa merupaka solusi normatif dari pemerintah Daerah Provinsi Lampung terhadap penyelesaian konflik yang terjadi pada masyarakat di Desa Bangunan, Kecamatan Palas.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

“Cara cara persuasif yang bisa dikedepankan dalam penyelesaian konflik dalam perda ini di harapkan menjadi acuan masyarakat dalam proses resolusi konflik, “kata Wahrul Fauzi dilangsir dari website resmi DPRD Provinsi Lampung. Selasa (30/03/2020).

Selain itu pihaknya berharap kepada tokoh masyarakat dan pihak terkait untuk mengkonsultasikan perda ini dengan baik di lapangan agar konflik dapat terselesaikan. Perda ini tentunya merujuk dari pengalaman konflik yang terjadi di Lampung Selatan beberapa tahun lalu.

Ditempat yang sama, Sunaryo salah satu warga setempat berharap kepada masyarakat yang memiliki permasalahan untuk dapat saling berembuk untuk mencari titik terang dalam penyelesaian konflik.

“Kita mengharapkan segala permasalahan bisa saling bermusyawarah, segala sesuatunya bisa berembuk untuk mencari jalan keluarnya, agar tidak terjadi konflik,” kata Sunaryo. (*)

BACA JUGA:  Didalam Mobil Carry Yang Terbakar di SPBU Antasri Terdapat Belasan Dirigen Berisi BBM.