Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net-Terkait Kerjasama bangun Rumah Sakit Mitra Kosasi, di jalan Salim Batubara, No 70, Kelurahan Kupang Teba, Bandar Lampung, Tiga pemegang Saham, Dr Tri Herlianto, dr Tito Sunarto dan Prof. Nurdiono, melalui Kuasa Hukumnya, Angga Refananda dan Adi Gunawan melaporkan Diana Amisani, ke Polesta Bandar Lampung, pada Minggu (12/07/2020).
“Pihaknya telah melaporkan balik Diana Amisani ke Polresta Bandar Lampung, dengan nomor laporan Polisi TBL/B1/1466/VII/2020/SPKT/RESTA BALAM, tertanggal 10 Tahun 2020,”kata Adi Gunawan kepada media .
Menurutnya, Laporan kliennya berisikan tentang dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penipuan, sebagaimana rumusan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 378 KUHPidana, sudah melalui kajian mendalam karena menimbulkan kerugian bagi kliennya akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Diana Amisani selama ini.
lanjutnya, bahwa pembangunan RS Mitra Kosasi merupakan keputusan bersama yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk sumber dana pembiayaan dan alokasi biaya pembangunan RS Mitra Kosasi.
Setelah itu, dalam prosesnya terjadi perbedaan pendapat atau pun konflik di internal para pemegang saham yang seharusnya penyelesaianya melalui mekanisme yang diatur dalam AD-ART perseroan dan UU PT 40/2007.
Namun, Diana Amisani yang merupakan salah seorang pemegang saham menuding ketiga rekannya (klien) yakni, Dr. Tri Herlianto, dr. Tito Sunarto, dan Prof. Nurdiono, melakukan dugaan penggelapan dalam jabatan ditengah proses pembangunan RS Mitra Kosasi, kemudian melaporkan ketiganya ke Polda Lampung.
“Tiga tahun berselang tepatnya pada 6 Mei 2020, Penyidik Polda Lampung setelah melakukan gelar perkara, memutuskan bahwa laporan Diana Amisani tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembanga Hasil Penyelidikan (SP2HP) No:B/265/RES.1.11./V/2020/ Ditreskrimum Polda Lampung,” terangnya. (*)