APKAN Meminta KPK Untuk Mengeluarkan Supervisi Terkait Dugaan Kaskus KKN Hibah dan Bansos.

Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net-
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM APKAN) Lakukan Aksi Damai terkait dugaan Kasus KKN Hibah Dan Bansos T.A 2017 di Kota Bandar Lampung, serta meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, Selasa (14/07/2020).

Ketua DPD APKAN saat melakukan Aksi bersama sebagian Anggotanya.

Hartasi selaku Ketua DPD Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa menurutnya pihak pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini adalah Walikota Bandar Lampung Bapak Herman HN bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di ketuai oleh sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Pada kegiatan penganggaran dan realisasi belanja hibah dan bansos tahun anggaran 2017 yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan perwali Kota Bandar Lampung tentang penetapan daftar penerima hibah dan bansos. Dengan jumlah belanja hibah yang terealisasi sebesar Rp. 52.529.492.354 dan belanja bansos sejumlah Rp. 2.576.000 patut di duga Walikota Bandar Lampung bersama TAPD dan PPKD terindikasi secara bersama-sama melakukan praktek KKN.

“Dengan modus Walikota Bandar Lampung memerintahkan bawahanya yaitu TAPD dan PPKD untuk mengelola anggaran belanja hibah dan bansos TA 2017 untuk kepentingan kolega dan kelompok simpul massa melakukan pendukungnya tanpa usulan dan pertanggung jawaban yang jelas atas penggunaan dana hibah dan bansos; Indikasi KKN tersebut di perkuat dari hasil pantauan investigasi lembaga kami melalui mekanisme pemberian
hibah yang dilakukan dengan tidak mengevaluasi terlebih dahulu usulan penerima hibah. Pada realisasi dana hibah kantor KEMENAG wilayah Kota Bandar Lampung berupa: 1. Hibah untuk Ongkos Transit Daerah (OTD) jemaah haji sebesar Rp.6.120.000.00; 2. Hibah untuk kegiatan umroh bagi masyarakat dalam rangka program peningkatan kapasitas keimanan, ketaqwaan dan keagamaan sebesar Rp. 11.500.000.00; 3. Hibah untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji daerah sebesar Rp. 100.000.000. Dengan jumlah penerima umroh sebanyak 500 orang dengan biaya perorangan sebesar Rp. 23.000 000; dalam kaitan ini prosedur pengajuan hibah tidak sesuai ketentuan perwali yang mana kemenag Kota Bandar Lampung tidak pernah membuat usulan hibah secara tertulis kepada walikota Bandar Lampung nomor 04 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur penganggaran dan pelaksanaan dan pertanggung jawaban hibah dan bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD. Di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Dalam hal ini proses verifikasi calon penerima hibah yang tertuang dalam SK Walikota Bandar Lampung nomor 34/1.04/hk/2017 tanggal 18 Januari 2017 wajib melibatkan pihak Kemenag selaku anggota tim verifikasi namun faktanya proses verifikasi dilakukan oleh Kepala Sub bagian kesejahteraan sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah tanpa melibatkan pihak Kemenag Kota Bandar Lampung Pihak penyelenggaraan perjalanan umroh dalam hal ini Kemenag Kota Bandar Lampung dengan cara menunjukan dua biro travel keberangkatan umroh yaitu PT.SEU dan PT.BAL’ tanpa menggunakan harga pembanding yang dikuatkan dengan berita acara, sehingga terjadi monopoli biaya perjalanan umroh saat kepentingan untuk meraup keuntungan,” kata Hatasi.

BACA JUGA:  Jelang Bulan Suci Ramadhan, Wagub Chusnunia Gandeng Tokoh Agama Tangani Pencegahan Covid-19.

Tentuaya kondisi tersebut tidak sesuai dengan PERPRES tentang pengadaan barang dan jasa No.4 Tahun 2015 dan di sempurnakan melalui PERPRES No.16 tahun 2018 tetang pengadaan barang dan jasa.

“Berdasarkan investigasi kami di lapangan pembarangkatan jamaah umroh sebanyak 345 orang justru malah di berangkatkan oleh biro travel lain PT DMS yang tidak di tunjuk oleh pihak KEMENAG Bandar Lampung. Dari hasil investigasi kami pihak biro travel keberankatan umroh PT.DMS belum mengantongi izin dari Mentri Agama RI sebagai penyelenggaraan perjalanan umroh yaitu PT.DMS baru terbit dan berlaku pada tanggal 17 Januari 2018,” tambahnya.

Lanjutnya menjelaskan bahwa dari hasil investigasi terdapat belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi sebesar Rp.1.400,000.000; dan bantuan sosial sebesar Rp. 125.000.000; tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan Hibah dan bansos T.A. 2017 dari 39 orang penerima bansos.

“Berdasarkan investigasi kami ada yang fiktif pada pemberian dana hibah T.A 2017 yang tertuang dalam SK Walikota Bandar Lampung kental dengan nuansa nepotisme/kekeluargaan yang mana banyak sekali dana hibah yang mengalir kepada lembaga/organisasi yang di ketuai oleh istri Walikota Bandar Lampung EVA DWIANA,” cetusnya.

Diantaranya: KONI Bandar Lampung, TP PKK Kota Bandar Lampung di lembaga/ormas tersebut adalah selaku
penerima hibalh T.A 2017. Patut diduga penganggaran realisasi hibah dan bansos tahun anggaran 2017 Pemkot Bandar Lampung yang dikelola oleh Walikota Bandar Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Dacrah (TAPD) dan pejabat pengelolah Keuangan Daerah(PPKD) tidak memperhatikan azaz keadilan, kepatutan, dan rasionalitas dan bertentangan dengan peraturan Menteri dalam negeri Nomor: 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri no: 39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan lembaga satker terkait dan perwakilan Nomor: 4 Tahun 2014 tanggal 4 maret 2014 tentang sistem dan produser penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggung jawaban hibah dan bansos bantuan keuangan dan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD Pemkot Bandar Lampung pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada Walikota melalui BPKAD selaku PPKD dengan tembusan satker terkait.

BACA JUGA:  Unila Jalin Kerja Sama Riset dan Pertukaran Pelajar Dengan Mie University, Jepang

“Oleh karena itu kami meminta kepada aparat penegak hukum, Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas dugaan kasus KKN hibah dan bansos tahun anggaran 2017, kepada DPRD kota bandar lampung untuk membentuk pansus terkait dugaan kasus KKN hibah dan bansos tahun anggaran 2017, serta meminta KPK untuk mengeluarkan supervisi terkait kasus kkn hibah dan bansos tahun anggaran 2017,” tegasnya. (*Red)