Lampung,- BeritaNatural.Net- Berdasarkan LP/B/977/VII/2020 kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka A.n Dian ansori 50thn pegawai P2TP2A dusun Bumi jaya kel. Pasar sukadana Kec. Sukadana Lampung timur, menyerahan diri ke Polda Lampung. Jumat, 10 Juli 2020.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Selaku Kabidhumas Polda Lampung menyampaikan bahwa Atas kesadarannya sendiri tersangka kasus pencabulan anak di lampung timur yang merupakan pegawai P2TP2A menyerahkan diri ke Polda Lampung didampingi Pengacara pada hari Jumat 10 Juli 2020 pukul 09:00 wib.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan pasal 76 d dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun dengan denda sebesar 5 Milyar,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (*)