FSBKU KSN Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat Terhadap SP TUKS Tarahan Lampung.

SURAT TERBUKA.

Kepada Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung

FSBKU KSN Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat Terhadap SP TUKS Tarahan Lampung.

Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net-
Tepat 66 hari aksi pemogokan yang dilakukan oleh SP Tuks Tarahan untuk menagih janji atas jaminan keberlangsungan kerja dari PT Tanjungenim Lestari. Selama dua bulan lebih pekerja yang tergabung dalam SP Tuks Tarahan mendirikan tenda mogok dan bertahan untuk mendesak pertanggungjawaban dari PT Tanjungenim Lestari selaku pemberi kerja yang meng-outsourcing-kan seluruh pekerjaan di PT Tanjungenim Lestari Lampung.

SP Tuks Tarahan melakukan protes dan blokade akses masuk ke PT Tanjungenim Lestari sejak tanggal 5 Agustus dan bersama sama dengan organisasi buruh lampung, mahasiswa dan berbagai organisasi rakyat lainnya mendesak PT Tanjungenim Lestari untuk segera memberikan kepastian dan keputusan terkait nasib pekerja yang telah 2 bulan diterlantarkan pagi tadi dibubarkan oleh aparat kepolisian. Tindakan represif ini bagi kami sangat tidak masuka akal mengingat semua proses koordinasi terkait kegiatan pemogokan dan aksi blokade telah jelas dan selesai. Aksi massa dan pemogokan ini bukan tidak beralasan, pekerja telah di gantung nasibnya sejak dua bulan lalu.

Yang perlu kita ketahui bersama dengan menelantarkan pekerja tidak hanya berdampak pada pekerja itu tapi juga berdampak pada keluarga dan kerabat yang menjadi tanggungannya, terlebih sejak adanya situasi krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menambah beban dan penderitaan dari pekerja.

Bagi kami jenis pekerjaan yang dilakukan oleh kawan-kawan sp Tuks Tarahan merupakan pekerjaan inti atau core business dari PT Tanjungenim Lestari itu sendiri, yang jika tidak dilaksanakan proses produksi akan berhenti. Ini menunjukkan bahwa pekerja yang ada di PT Tanjungenim Lestari tidak dapat untuk di-outsourcing-kan, namun selama bertahun-tahun lamanya kawan-kawan kami di SP Tuks Tarahan dipekerjakan dengan sistem kontrak dan outsourcing untuk menghindari tanggungjawab dan konsekuensi pengangkatan pekerja tetap di PT. Tanjungenim Lestari.

BACA JUGA:  Brimob Polda Lampung Melaksanakan Memberikan Himbauan Tentang Cara Hidup New Normal.

FSBKU KSN secara tegas mengutuk segala bentuk represifitas terhadap gerakan rakyat, khususnya tindakan represif yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung kepada SP Tuks Tarahan yang sedang berjuang menuntut haknya.

Pengurus Pusat FSBKU-KSN

Yohanes Joko Purwanto

Ketua Umum

Zaenal Rusli

Sekretaris Umum

Sekretariat Jalan Mampang Prapatan XIV Nomor 11 Jakarta Selatan, DKI Jakarta