KPU Provinsi Lampung : Pleno DPHP dan Penetapan DPS.

Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net Rapat pleno terbuka terhadap daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari Panitia Pemungutan Suara/PPS (30 Agustus – 01 September 2020) dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka DPHP di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK (02 – 04 September 2020), dan rapat pleno terbuka DPHP dan penetapan DPS di tingkat KPU Kabupaten/Kota (05 – 14 September 2020) di8 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung telah selesai dilakukan.

Rapat pleno terbuka DPHP secara berjenjang ini melibatkan Panitia Pengawas (PKD, Panwascam dan Bawaslu) sesuai tingkatannya, Perwakilan Partai Politik/Peserta Pemilihan, dan Pihak-pihak berkepentingan lainnya (stakeholders). Panitia pengawas dan utusan partai politik dapat memberikan masukan dan koreksi atas data rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dengan menunjukkan bukti otentik yang diakui keabsahan dan kebenarannya. Jika benar dan sah maka PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap data tersebut. Forum ini menjadi forum terbuka dan legal sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan 2020.

Delapan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka DPHP dan penetapan DPS telah melaksanakan rapat pleno terbuka di masing-masing daerah. Adapun hasil rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS sebagai berikut : (1). Kota Bandar Lampung dengan jumlah DPS 640.910 pemilih, Laki-laki : 321.336 dan Perempuan : 319.574, (2). Kota Metro dengan jumlah DPS 115.425 pemilih, Laki-laki : 57.205 pemilih dan Perempuan : 58.220 pemilih , (3). Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah DPS 702.310 pemilih, Laki-laki : 358.046 pemilih dan Perempuan : 344.264 pemilih, (4). Kabupaten Lampung Tengah dengan jumlah DPS 915.857 pemilih, Laki-laki : 447.251 pemilih dan Perempuan : 468.606 pemilih, (5). Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah DPS 771.113 pemilih, Laki-laki : 392.358 pemilih dan Perempuan : 378.755 pemilih, (6). Kabupaten Pesawaran dengan jumlah DPS 314.876 pemilih, Laki-laki : 161.712 pemilih dan Perempuan : 153.164 pemilih, (7). Kabupaten Way Kanan dengan jumlah DPS 322.824 pemilih, Laki-laki : 165.317 pemilih dan Perempuan : 157.507 pemilih, (8). Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah DPS 106.748 pemilih, Laki-laki : 55.890 pemilih dan Perempuan : 50.858 pemilih. Jumlah secara keseluruhan DPS di 8 KPU Kabupaten/Kota yaitu 3.890.063 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.959.115 dan pemilih perempuan berjumlah 1.930.948 pemilih.

Pengumuman DPS dan Tanggapan Masyarakat.

Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, maka DPS akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat. DPS akan ditempel dan diumumkan di balai-balai kampung/desa/kelurahan atau di tempat strategis lainnya. Pengumuman DPS akan berlangsung selama 10 hari dimulai tanggal 19 – 28 September 2020.

Selain diumumkan di balai-balai kampung/desa/kelurahan, DPS juga akan diumumkan dalam laman website KPU Kabupaten/Kota di masing-masing daerah, termasuk di laman website KPU RI yang dapat diakses oleh siapa saja melalui hanphone android untuk mengecek apakah sudah twrdaftar dalam DPS atau belum yaitu di portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Pengumuman DPS ini bertujuan agar masyarakat dapat mengecek secara langsung apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam daftar pemilih sementara. Jika seandainya belum maka maka masyarakat dapat secara langsung menyampaikan informasi kepada personil PPS di masing-masing daerahnya, atau jika ada kesalahan dalam elemen data pemilih seperti kesalahan nama, nomor NIK atau NKK, jenis kelamin, alamat domisili dan lainnya maka perbaikan elemen data ini akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan oleh PPS setempat. Tanggapan dan masukan masyarakat bisa juga mengenai terdapat daftar pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari Sipil menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, (baik sebelum dilakukan coklit maupun sesudah dilakukan coklit). Di sekretariat/kantor PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota disiapkan formulir (model A.1.A.KWK) yaitu formulir masukan dan tanggapan atas pengumuman DPS bagi masyarakat, Panitia Pengawas Desa (PKD), partai politik/LO pasangan calon.

Peran aktif masyarakat, PKD dalam pengawasan semua tahapan, pengurus partai politik/LO bakal pasangan calon dalam mengecek pengumuman DPS di masing-masing kampung/desa/kelurahan sangat diharapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya untuk perbaikan daftar pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Partisipasi aktif semua pihak dalam tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu kunci sukses kualitas daftar pemilih dalam perhelatan Pilkada Serentak tahun 2020. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi. (Rilis)

Agus Riyanto
Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung