Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Perilaku Dalam Perkara Dugaan Praktek Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah.

Jakarta,- BeritaNatural.Net PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk (PTGI) ajukan perubahan perilaku dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah.

Pernyataan tersebut disampaikan PTGI pada 10 September 2020 dalam menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Dalam pernyataannya, PTGI pada pokoknya menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh PTGI. Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum dan disampingi Dinni Melanie, S.H., M.E. dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga hari ini, menyampaikan poin-poin Komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Namun sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut.
Perkara yang berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, dimana PTGI menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT. NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

BACA JUGA:  Tekab 308 Porles Lampura Amankan 22 Pelaku Curas

Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 PTGI membuat kesepakatan dengan PT. Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.

Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket di atas. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka.

Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang dioperasikan PTGI dibandingkan maskapai lain. Memperhatikan komponen biaya transportasi yang mencapai 50% biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU),
maka konsentrasi layanan juga dapat mengakibatkan kenaikan BPIU.

Informasi bagi Jurnalis:
1. Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan: “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu”.

2. Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komitmen Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku dibuat dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor.

3. Pakta Integritas Perubahan Pelaku akan diawasi pelaksanaannya oleh KPPU paling lama 60 (enam puluh) hari. Jika pakta tersebut dilanggar, maka perkara dilanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan.

4. Narahubung untuk kepentingan pengutipan adalah Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama;

5. Siaran Pers ini disampaikan pada 18 September 2020 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Untuk klarifikasi atas substansi Siaran Pers atau pertanyaan teknis lanjutan dapat dilakukan melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id. (red)