Pesawaran,- BeritaNatural.Net Pada pelaksanaan kampanye Melalui Media massa dan elektronik Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Pesawan tahun 2020 bersama seluruh ketua Lembaga Organisasi Pers kabupaten Pesawaran yang diadakan di Hotel Regency Kabupaten Pringsewu, Kamis (19/11/2020)
ketua Bawaslu, Kabupaten Persawaran, Ryan Arnando, mengatakan rapat koordinasi yang dilaksanakan guna memberikan pemahaman tahapan Kampanye pada pelaksaanaan Pilkada dikabupaten Pesawaran.
“Rapat koordinasi bersama stakeholder mengundang rekan media sekabupaten pesawaran adalah berkenaan dengan pelaksaan pilkada dikabupaten Pesawaran dan pemahaman tahapan pelaksaan kempaye di kabupaten Pesawaran, “ujar Ryan.
Ryan arnando menjelaskan, kampaye yang dilakukan pasangan Bupati dan Wakil bupati di kabupaten Pesawaran melalui media masa ada batasan batasan yang tidak boleh dilanggar serta harus sesuai dengan peraturan KPU dan perudangan yang berlaku di indonesia.
“Tanggal 22 november sampai tanggal 5 Desember Kampaye pada media masa, elektronik media cetak maupun media online.
Namun ada batasan batasan yang di atur oleh peraturan KPU sesuai peraturan perundang undangan. disini kita harus memahami dan mengatahui batasan kampaye pada media masa yang dilaksanakan oleh pasang calon”,
Ucapnya.
Lebih lanjut, ryan arnando mengatakan, peran media masa sebagai pilar demokrasi di harapkan bisa menjaga isu – isu hoak, kampaye negatif, black camfaigine dan mengedepankan informasi pendidikan politik disetiap pemberitaan untuk dipublikasikan kepada publik agar Bisa terwujud pemilih cerdas dikabupaten pesawaran.
“Agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan kondisif sampai menuju hari h, karna pilkada ini adalah suatu momen penting sebagai serana kedaulatan rakyat dalam pemilihan langsung dan ini adalah bagian dari demokrasi.Kita sama sama menjaga proses demokrasi,dalam hal ini pelaksanaan pilkada di kabupaten Pesawaran agar terbebas dari isu isu hoak dan kampaye negatif, ” tandasnya.
Sementara, kepala divisi humas hukum dantin bawaslu kabupaten Pesawaran ,Riswanto mengatakan, pada rapat kordinasi pengawas kepada stakeholder pada pelaksanaan kampaye melalui media massa dan elektronik akan dijelaskan beberapa peraturan KPU dalam kegiatan kampanye dimedia masa.
“Kami akan mensosialisasikan beberapa kegiatan kampanye di media cetak, media online, dan media elektronik, sesuai dengan PKPU 11tahun 2020, Keputusan Ketua KPU Nomor. 465 dan keputusan KPU nomor 13 tahun 2020,”pungkasnya. (A. Gani)