Lampung Tengah,- {BN.Net} Untuk ketiga kalinya, Panwascam Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tenggah, Mengamankan kegiatan money politik. Kali ini dari salah satu pasangan calon Kepala Daerah.
Tim Pemenangan Pasangan Calon no urut 03 melaporkan temuan di Dusun 3 Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Terkait dugaan Money Politik ke Panwascam Padang Ratu.
“Ya kami dapat laporan dari Tim 03, bahwa di dusun 3 Kampung Haduyang Ratu ada yang bagi-bagi uang. Kami langsung turun melakukan penelusuran, dan langsung kita amankan semua,” kata Indra Yusa Ketua Panwascam Padang Ratu, Sabtu 05 Desember 2020.
Saat ini, Kata Indra, Penerima dan pemberi sudah diamankan di Kantor Panwascam Padang Ratu, dari ke 7 orang tersebut di amankan uang sebesar 400 ribu, dengan pecahan 50 ribu rupiah.
“Karena ini bukan ranahnya panwascam tapi Bawaslu, Kenapa? Karena ini terkait Pidana, Karena sudah jelas di Undang-undang no 10 tahun 2016, pasal 187 yang memberi materi dan materi lain di ancam hukuman 36 bulan,” Ucap Indra.
Dari hasil klarifikasi sementara baik penerima maupun pemberi mengaku uang tersebut diduga dari Paslon 02 Musa Dito.
“Untuk pengakuan semetara, Karena kami tidak punya cukup bukti. Mereka mengaku dari Paslon 02,” Tegas Indra.
Saat di Konfirmasi Abdurrahman Terkait keberanan penemuan Tim Paslon 03 Kecamatan Padang Ratu, membenarkan mendapatkan 7 orang saksi terkait dugaan money politic yang di bagikan masyarakat setempat.
“Malam ini kita patroli keliling untuk mengamankan lumbung suara, Kami mendapatkan informasi dari aparatur Kampung setempat ada kegiatan bagi-bagi uang. Yang indikasinya di bagikan oleh tim dari 02. Kami melaporkan kegiatan melanggar hukum tersebut ke Panwascam untuk di tindak lanjuti,” jelas Abdurrahman.
Bersama Panwascam Padang Ratu akan menindaklanjuti dan Melaporkan Indikasi money politik dari Paslon 02, Musa Dito ke Bawaslu Lamteng. (Tim)