Tulang Bawang Barat,- {BN.Net} Anggota Polsek Gunung agung bersama team tekab 308 res tubaba berhasil mengamankan tersangka RS (26)tahun dalam Ungkap kasus Non TO OPS CEMPAKA KRAKATAU 2021.
Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 11.30 wib di peladangan karet tiyuh marga jaya kec.gunung agung kab.tuba barat saudara Sunardi telah diamankan oleh masyarakat dan polsek gunung agung karena mengambil sepeda motor yamaha vixion warna putih milik warga yang sedang nyadap karet diladang daerah mesuji, karena pada waktu itu sunardi merasa tertekan dikejar oleh polisi dan masyarakat akhirnya Sunardi mengeluarkan senjata api rakitan jenis miliknya pada saat itu dan langsung dibawa kepolsek gunung terang, setelah sampai polsek dan di interogasi oleh polisi Sunardi mengakui mendapat Senjata Api rakitan jenis revolver tersebut dari saudara Rohmansyah dengan cara membeli sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di mengguk kampung gunung terang, Setelah mendapat informasi tersebut polisi langsung mencari saudara rohmansyah akan tetapi tersangka sudah kabur tidak berada dirumah, dan tersangka masuk dalam daptar pencarian orang Polsek Gunung agung sejak tahun 2016.
Dan Pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021 Anggota polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 polres tubaba mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah polsek Gunung Agung tidak lama dan langsung melakukan penyelidikan dan benar team tekab mendapatkan informasi bahwa tersangka aedang berada di rumah sdr Yanto di tiyuh panca marga kec.batu putih kab.tuba barat dan langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku dan langsung diamankan ke polsek gunung agung guna dilakukan penyidikan.
Kapolsek Gunung agung Akp. Tri handoko, SH Didampingi Kanit reskrim Ipda A. Batubara, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang barat Saiful Hadi S.IK menerangkan Anggota Polsek Gunung agung bersama team tekab 308 res tubaba berhasil Ungkap kasus Non TO dalam OPS CEMPAKA KRAKATAU 2021. TTG tertangkap tangan karena membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api yg bukan profesinya sebagaimana dimaksud dlm pasal 1 ayat (1) undang-undang Darurat no.12 Tahun 1951. (Evendi)