Dana program PTSL di Tiyuh Kartaraharja Sudah Sesuai Kesepakatan Warga.

Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Biaya Program Pendaftaran Sistematis Lengkap PTSL di Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mencapai Rp 500 ribu per bidang tanah, dipastikan pihak Panitia setempat telah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama warga, yang ditandai adanya Berita Acara.

“Kesepakatan ini terjadi pada pertemuan antara pihak Panitia PTSL dan masyarakat pada 16/06/2021 lalu, yang akan mengajukan sertifikasi tanah melalui PTSL. Memang jika sesuai KSB, besaran biayanya Rp 150-250 ribu, tapi ini karena ada pertimbangan lain, akhirnya disepakati Rp 200 ribu per bidang, adapun tambahan sebesar Rp 300 ribu adalah kesepakatan apabila terdapat kekurangan dana dalam mendukung suksesnya program tersebut,” kata Bedi Putra selaku ketua Panitia PTSL Tiyuh Kartaraharja , Kamis (24/6/2021).

Lebih lanjut, biaya PTSL sebesar Rp.200 ribu telah dituangkan dalam SKB tiga Menteri, (Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor 25/KSB/V/2017, nomor 590-3167A/2017, dan nomor 34/2017, Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, di mana panitia setempat diperbolehkan menyesuaikan biayanya.

“Penyesuaian biaya Rp 200 ribu per bidang yang merupakan biaya pra PTSL ini digunakan untuk operasional, seperti biaya materai, ATK, pemberkasan, HR petugas, dan lainnya, sedangkan Rp 300 ribu untuk dana cadangan, bila terdapat kekurangan dana dalam pelaksanaan program, apabila dirasa cukup maka dana sebesar Rp 300 ribu tersebut tentunya tidak kita tarik,” katanya.

Pengakuan ketua pelaksana tersebut, dibenarkan oleh beberapa warga setempat. Ariyoso warga RK 1 mengatakan pada 16 Juni lalu melalui musyawarah bersama antara masyarakat, panitia PTSL, dan petugas BPN serta pihak tiyuh telah menyepakati beberapa hal termasuk besaran dana yang dibebankan.

BACA JUGA:  Kabar Gembira Novotel Lampung, "WEDDING FAIR" Akan Diselenggarakan Pada Tanggal 13-15 Maret 2020.

“Dalam keputusan itu, warga menyepakati dana sebesar Rp 200 ribu untuk biaya pra PTSL dan dana cadangan Rp 300 ribu sebagai dana cadangan apabila terdapat kekurangan,” jelasnya.

Senada Dwi Novita Sari warga RK 2 juga mengatakan bila program tersebut sangat membantu, dan menilai dana tersebut tidak memberatkannya.

“Kalau kita buat diluar program, biaya pembuatan sertifikat itu mahal mas, sampai jutaan rupiah, tapi ini kan tidak sampai jutaan jadi kita merasa terbantu dengan adanya program PTSL ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan PTSL di Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada awalnya mencakup 83 bidang tanah. Namun karna antusias masyarakat, terjadi peningkatan hingga 122 bidang tanah. (Evendi)