Lampung Tengah,- (BN.Net) Beredarnya video Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat sedang asyik bernyanyi dan berjoget bersama para tamu undangan pada acara hajatan yang tidak menggunakan protokol kesehatan membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tipikor akhirnya angkat bicara.
Ketua DPD KPK Tipikor Lampung Tengah M. Rodhi mengatakan, Beredarnya video wakil bupati lampung tengah yang tidak menggunakan Masker dinilai sangat tidak pantas, Apalagi ardito adalah seorang wakil bupati yang semestinya menjaga dan menghimbau masyarakat nya untuk menggunakan protokol kesehatan mengingat pentingnya protokol kesehatan dimasa covid-19 ini yang semakin hari semakin melonjak yang terpapar virus covid-19,” Ujarnya.
Rodhi Melanjutkan, Sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Dengan peraturan ini sudah jelas ada sanksi dan pidananya. Lanjutnya
Rodhi Berharap kepada aparat penegak hukum lampung tengah agar dapat menegur dan memberikan sanksi kepada wakil bupati lampung tengah Ardito Wijaya yang sudah memberikan contoh kurang baik kepada masyarakat, Selain sebagai wakil bupati lampung tangah Ardito juga berprofesi sebagai dokter, Tentu lebih mengerti tentang kesehatan dan kelakuan ardito sama saja tidak mengindahkan kerja keras perjuangan seorang dokter yang menangani pasien covid-19 dan mencerminkan tidak adanya solidaritas terhadap para Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya. Jelasnya
Hal ini perlu ketegasan dari Aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada ardito sesuai dengan peraturan Undang-Undang, Jangan sampai masyarakat menirukan hal serupa karena contoh yang tidak baik dari seorang pejabat publik. “Pungkas M.Rodhi Ketua DPD KPK Tipikor Lampung Tengah
Laporan: Dedi Irawan






