Diduga oknum Panitia Pilkades Lampung Utara Kangkangi Peraturan Kementrian.

Lampung Utara,- (BN.Net) Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Utara (lampura) yang baru akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2021 mendatang namun saat ini sudah bergejolak.

Dinamika yang terjadi berdasarkan asumsi oknum panitia pilkades yang dinilai melanggar peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No 72 tahun 2020 tentang perubahan peraturan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Dalam perubahan Permendagri pada pasal 48 ayat 3 disebutkan biaya pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam kondisi Corona virus disease 2019 (covid-19) dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan desa, sebelumnya pada ayat 1 disebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota.

Maka sesuai permendagri tersebut, anggaaran pelaksanaan pilkades dibebankan kepada APBD kabupaten/kota bahkan dapat ditambah juga melalui APBDes. Namun sangat disayngkan, ada salah satu desa yang bakal mengikuti pilkades serentak di lampura, oknum panitia pilkades masih merasa kekurangan dana, terlebih lagi mereka (oknum panitia red) menarik biaya kepada para calon kades dengan dalih untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pilkades.

Menanggapi hal itu, Ismirham Adi Saputra. S.IP. MM. Selaku Kepala Bidang (Kabid) pemerintahan desa Dinas PMD kabupaten setempat mengatakan, mungkin itu sebuah kekeliruan panitia, dirinya mengatakan pihak pemdes sudah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pilkades untuk pemberdayaan masyarakat khususnya panitia di desa.

“Anggaran pilkades itu memakai APBD dan dalam peraturan terbaru bisa juga ditambah melalui APBDes, soal keperluan pilkades baik sumbangan atau pungutan itu tidak benarkan,” jelasnya saat diwawancarai media diruang kerjanya. Kamis (8/7/2021).

BACA JUGA:  Tony: Perbaikan Jalan Tegal Mukti-Tajab Sesuai Prosedur Dan Mekanisme.

Selanjutnya Adi mengatakan, pihaknya akan mempelajari mengenai persoalan tersebut, jika panitia tersebut memungut biaya untuk keperluan pilkades maka itu salah namun jika pungutan itu diluar pelaksanaan pilkades maka diperbolehkan.

“Nanti kita lakukan pemberdayaan sesuai tupoksi dinas, namanya pemberdayaan itu yang tadinya tidak berdaya diharapkan menjadi berdaya,” katanya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang akan dilaksanakan pada November 2021 mendatang nampak belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku.

Didalam peraturan, biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota. Hal itu terbukti dari mencuat dugaan adanya pemungutan biaya serta intimidasi oleh oknum panitia kepada calon para kepala desa.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat, kabupaten setempat, menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, dia menceritakan ketua panitia pilkades setempat mengatakan bahwa pihaknya meminta uang sebesar Rp 4.500.000,- ” jika para calon enggan membayar maka mereka mengancam tidak ada yang mau menjadi panita,” beber narasumber kepada awak media. Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut dia menceritakan, salah satu calon telah membayar uang yang diminta panitia “salah satu calon sudah bayar sebesar Rp 2.500.000,- mereka memberikan kwitansi berstempel panitia pilkades,” kata dia. (*)