Lampung Tengah,- (BN.Net) Telah dilaksanakan eksekusi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan, Rabu (04/08/2021).
Pelanggaran tersebut yang sempat viral di media sosial yang dilakukan Sdr. ARDITO WIJAYA selaku Wakil Bupati Lampung Tengah yang dalam Petikan Putusan Hakim memutuskan Bahwa Sdr. ARDITO WIJAYA dinyatakan bersalah telah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker” dan dijatuhi Sanksi Administratif dengan Kerja sosial membersihkan Fasilitas Umum diwilayah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah dengan menggunakan atribut “Pelanggar Protokol Covid-19” selama 90 Menit.
Ditempat terpisah Andrie W. Setiawan, SH.,MH selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menyampaikan, “Bahwa hari ini Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 Wib, Sdr. ARDITO WIJAYA selaku pelanggar protokol Covid-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya, dengan membersihkan Fasilitas umum di Mesjid Al Hikmah di dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah,” ucap Andrie melalui video yang dikirim dalam grup Jurnalis Kejati Lampung.
Disampaikan juga bahwa Kerja sosial tersebut berupa membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toiled, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid. (Red)






