DPRD Provinsi Lampung, Komisi III : Stop Kekerasan Petani Kopi Digendot.

Lampung,- (BN.Net) Terkait dengan ada dugaan tindak Pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang telah dialami Kelompok Tani Kopi Gapoktan Karya Baru , yang diduga dilakukan oleh oknum (Polhut) Polisi Kehutanan bekerjasama dengan salah satu oknum Ketua Gapoktan (KMM) Karya Maju Mandiri bernama Endang Cs . Warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Dari peristiwa tersebut Hi. Imam Syuhada Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Komisi III dari peraksi Partai Nasdem . Iapun ikut angkat bicara ” Setelah menerima surat tembusan pengaduan dari Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI-RI) Lampung Utara.

Menurut Imam Syuhada kami akan segera untuk menindaklanjuti surat tembusan ini yang nantinya bersama dengan komisi yang membidanginya,” kata Iman saat ditemui awakmedia dikediamannya, Rabu ,11/8/2021.

Hi.Iman Syuhada juga meminta wilayah hukum Polres Lampung Utara untuk segera menperoses laporan LP3K-RI pada intinya kami mendorong percepatan proses hukum dugaan tindak Pidana Pemerasan disertai kekerasan yang telah di alami masyarakat petani Kopi Gapoktan Karya Baru di Gendot Kecamatan Tanjung Raja.

“Stop Kekerasan” untuk masyarakat petani kopi di wilayah Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan di Gendot ,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Nasril Subandi Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Pembangunan KP3 Lampung, yang juga sangat mendukung langkah hukum yang sudah dilaporkan rekanan kami LP3K-RI di Polres Lampung Utara, dan saya meminta dapat segera diperoses laporan dimaksud agar masyarakat dapat mendapatkan rasa keadilan dimata hukum.

Saya juga akan ikut mengawal pengaduan LP3K-RI yang mewakili masyarakat selaku korban dari penindasan para oknum, yang semerta-merta untuk mencari keuntungan peribadi memaksa untuk menyerahkan barang yang diketahui bukan miliknya.

Maka wajar saja para terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUHP”Tentang tindak Pidana Pemerasan yang disertai ancaman kekerasan,pelaku atau terduga dapat diancam pidana sembilan tahun penjara,” bebernya

Saya juga menyayangkan seharusnya para terduga atau terlapor diberikan tugas untuk melakukan pengecekan Pembinaan, ini justru kebalikannya, para oknum malah melakukan perbuatan-perbuatan yang patut diduga melawan hukum atau disebut penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Oleh sebab itu saya juga meminta DPRD Provinsi Lampung bersama Jajaran Polres Lampung Utara,untuk segera mengambil langkah-langkah kongkrit agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” tukasnya. (*)