K3PP Tubaba Menduga adanya Aroma Korupsi Dalam Realisasi DD Tahun 2021.

Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ahmad Basri, menduga adanya aroma korupsi dalam realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021. Hal ini menyikapi pemberitaan sebelumnya, dimana sedikitnya terdapat tiga tiyuh di Tubaba yang dengan sengaja telah menggunakan DD untuk membangun atau merehab kantor/balai desa.

Padahal, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pemberitaan di beberapa media nasional secara tegas melarang keras penggunaan dana desa tahun 2021 untuk membangun kantor ataupun balai desa.

“Pengalihan fungsi pada program Dana-Desa (DD) Tahun 2021 yang dikelola oleh sejumlah Tiyuh di Kabupaten Tubaba itu, bisa diindikasikan perbuatan korupsi,” kata Ahmad Basri melalui pesan whatsapp, Senin (3/1/2022).

Aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik tahun 1997 ini juga menyayangkan lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait, sehingga menyebabkan pelanggaran itu terjadi.

“Menelisik arah program penggunaan Dana-Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, penggunaannya berdasarkan petunjuk dari Kementerian PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dimana dalam kondisi pandemi Covid 19 maka DD yang kewenangannya dikelolah oleh Desa harus difokuskan pada pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya kembali.

Pria yang di sapa Abas ini melanjutkan, salah satunya adalah bagaimana memperdayakan potensi pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), agar melahirkan ekonomi kreatif masyarakat desa dengan orentasi pada pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Artinya Dana Desa (DD) harus benar-benar difokuskan pada masalah kegiatan yang berorientasi pada unit-unit usaha pembangembangan ekonomi kerakyatan,” terangnya.

Menurutnya DD 2021 yang diarahkan pada pembangunan balai tiyuh menunjukan adanya ketidak beresan dan tidak adanya pengawasan pengelolaan dana desa pada tingkat yang lebih tinggi. Sehingga menyebabkan lemahnya pemahaman pengelolaan Dana Desa (DD) oleh aparatur desa.

BACA JUGA:  Keluarga Terduga Positif Covid-19 Sanggah Hak Jawab Pihak RSAM.

“Seharusnya pihak inspektorat dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dana desa. Jika dana desa dialihkan fungsi pada kegiatan yang tidak sesuai dengan tupoksi, maka pengolahan dana desa harus dilakukan audit keuangan,” ungkapnya.

Dia menduga adanya motif tersendiri mengapa dialihkan pada program yang lainnya.

“Saya menduga adanya indikasi korupsi jika kegiatan itu di luar tupoksi kegiatan, mereka bisa terkena UU NO.31 Tahun 1999 Tipikor (UU NO. 21 TAHUN 2021),” pungkasnya. (Evendi)