Yantoni, angkat bicara Terkait Dugaan Pelanggaran Permendesa PDTT 2020.

Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Ketua Komisi A DPRD Tubaba Yantoni, angkat bicara terkait rehabilitasi balai tiyuh yang mencapai 141 juta rupiah di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Gunung Agung, dan beberapa tiyuh lain di kecamatan berbeda.

“Kita di setiap kesempatan terutama saat hearing selalu menekankan, agar penggunaan dana desa sesuai dengan aturan termasuk permendes no 13 tahun 2020,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (5/1/2022).

Dia menambahkan, prioritas dana desa tahun 2021 sesuai arahan Mendes PDTT RI Abdul Halim Iskandar, diprioritaskan untuk penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

“Kedua hal itu harus menjadi perhatian serius DPMT, selaku pihak yang diamanatkan untuk mengevaluasi RAPBT sebelum menjadi APBT,” imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra ini juga menyayangkan, rehab balai tiyuh yang mencapai 141 juta rupiah lebih itu bisa lolos dalam APBT. Padahal banyak program lain yang menyentuh masyarakat langsung di tiyuh-tiyuh yang terdampak pandemi Covid-19 yang harus menjadi perhatian utama aparatur tiyuh.

“Sudah sewajibnya dana desa yang bersumber dari pusat itu untuk penguatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Apa hubungannya rehab balai tiyuh dengan penguatan ekonomi masyarakat, ini yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Yantoni juga berharap Bupati Tubaba Umar Ahmad mengambil sikap terkait permasalahan ini.

“Kita jangan mencari kelemahan dan pembenaran terhadap aturan, tetapi harus berupaya menyempurnakan aturan tersebut dan tidak salah dalam menafsirkan. Saya berharap bupati segera mengambil sikap atas hal ini,” tukasnya. (Evendi)

BACA JUGA:  HPN Tahun 2022 : PWI Lampung Bertolak Menuju Kendari.