Lampung,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) kembali melanjutkan pemantauan terhadap perkembangan harga dan stok minyak goreng di Provinsi Lampung.
Pemantauan yang dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 2 Februari 2022 pada Ritel Modern di Provinsi Lampung ini dilakukan untuk melihat implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Selain itu, pemantauan ini juga dilakukan sebagai tindaklanjut dari temuan KPPU sebelumnya terkait masih ditemukannya Ritel Modern yang menjual minyak goreng di atas HET dan tidak men-display minyak goreng jenis subsidi.
Berdasarkan pemantauan, KPPU sudah tidak lagi menemukan adanya Ritel Modern yang menjual minyak goreng di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Rp11.500,- untuk minyak goreng curah, Rp13.500,- untuk kemasan sederhana dan Rp14.000,- untuk kemasan Premium.
KPPU juga menilai sudah ada perubahan perilaku dari Ritel Modern yang sebelumnya ditemukan menjual minyak goreng di atas HET dan tidak men-display minyak goreng jenis subsidi.
KPPU juga kembali menyoroti ketersediaan stok yang tidak merata di setiap Ritel Modern, berdasarkan pemantauan terdapat Ritel Modern yang memiliki stok dengan kapasitas yang besar, akan tetapi juga terdapat Ritel Modern yang tidak memiliki stok.
Selain itu, KPPU juga menemukan adanya Ritel Modern yang menerapkan persyaratan untuk memiliki Member Card Ritel Modern bersangkutan jika konsumen ingin membeli minyak goreng dengan jumlah lebih dari 2 Liter.
KPPU menghimbau agar Ritel Modern tetap mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. “KPPU Kanwil II akan terus melanjutkan pemantauan dan terbuka jika terdapat laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam penjualan minyak goreng di tingkat konsumen,” jelasnya. (Syah)