Bandarlampung, – DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/07/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung Lesti Putri Utami menyampaikan, Laporan Keuangan Pemprov Lampung TA 2025 telah diaudit BPK RI Perwakilan Lampung dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Secara umum realisasi pendapatan, belanja dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal,” ujarnya.
Gubernur mengapresiasi kerja maksimal Komisi dan Badan Anggaran DPRD.
“Persetujuan ini wujud nyata sinergi eksekutif dan legislatif. Selanjutnya Raperda akan kami sampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi,” kata Rahmat Mirzani Djausal. (*)







