KPPU Kanwil II Menemukan Praktik Tying-in dan Bundling.

Lampung,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil II menemukan Perilaku tying-in dan bundling yang dilakukan oleh Ritel Modern di Provinsi Lampung. Perilaku tersebut dilakukan dengan mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lainnya hingga
mencapai nominal tertentu jika ingin melakukan pembelian produk minyak goreng.

“Tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Sedangkan praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama,” jelasnya Wahyu Bekti Anggoro dalam rilis resmi KPPU Kanwil II.

Praktik tying-in dan bundling tersebut dilarang dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

KPPU memberikan peringatan kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan praktik
tying-in dan bundling terhadap produk minyak goreng di Provinsi Lampung.

“KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999 jika kembali ditemukan adanya Ritel Modern yang tetap melakukan praktik tersebut,” tambahnya.

Atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan
sanksi denda minimal 1 Milyar, maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun
pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999. (***)

BACA JUGA:  Inspiratif, Mahasantri Ma’had Al Jami’ah Khatam 8 Kali dalam 16 Hari