KPPU Kanwil II Melakukan Advokasi Pelanggaran Praktek Tying Minyak Goreng Dan Menghadiri Rapat Serap Aspirasi Yang Diselenggarakan Oleh DPD RI Provinsi Lampung.

KanKota Metro,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) yang diwakili langsung oleh Kepala Kanwil II (Wahyu Bekti Anggoro) bersama Pemerintah Kota Metro melakukan kegiatan Sosialisasi terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya pada perilaku Tying. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Walikota Metro dan dihadiri oleh Wakil Walikota Metro (H. Qomaru Zaman), Perangkat Organisasi Pemerintah Daerah Kota Metro, Satgas Pangan Polres Metro dan Pelaku Usaha Distributor dan Retail di Kota Metro.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari ditemukannya dugaan praktek tying yang dilakukan oleh beberapa distributor dan retail di Kota Metro. Atas temuan tersebut KPPU Kanwil II bersama Pemerintah Kota Metro berkoordinasi untuk menyelenggarakan sosialisasi larangan praktek tying berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun1999. Langkah tersebut merupakan kegiatan advokasi yang dilakukan oleh KPPU untuk mendorong adanya perubahan perilaku kepada pelaku usaha yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Praktek tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

KPPU hadir untuk mensosialisasikan dan mengadvokasi pelaku usaha di Kota Metro untuk menghentikan praktek tying sebagai strategi bisnisnya. Apabila setelah kegiatan advokasi ini masih ditemukan adanya pelaku usaha yang melakukan praktek tying dalam penjualan minyak goreng di Kota Metro, KPPU akan melakukan panggilan untuk dijalankan proses hukum sesuai dengan kewenangan KPPU yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

BACA JUGA:  CCED Unila dan Kadin Institute Gelar Pelatihan Digital Marketing Kewirausahaan

Pada hari yang sama KPPU Kanwil II juga menghadiri rapat serap aspirasi yang diselenggarakan oleh DPD RI Provinsi Lampung. Kegiatan serap aspirasi ini memfokuskan pembahasan pada permasalahan minyak goreng di Provinsi Lampung dan dihadiri oleh KH. Ir Abdul Hakim MM selaku anggota DPD RI Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan ini Kanwil II menyampaiakan temuan-temuan dalam permasalahan minyak goreng di Provinsi Lampung serta tindakan penyelesaian yang sudah dilakukan oleh KPPU. Diharapkan dengan hadirnya Pemerintah dan Lembaga lainnya maka permasalahan minyak goreng yang saat ini sedang terjadi dapat segera diatasi dengan cepat dan efektif. (***)