Jakarta,- (BN.Net) Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan bahwa meskipun telah 23 tahun pelaksanaan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Ini menggambarkan bahwa persaingan usaha yang sehat belum menjadi arus utama dalam kebijakan perumusan. Penjelasan ini disampaikan Ketua KPPU, Ukay Karyadi, dalam bicara yang disampaikannya dalam kegiatan Selebrasi 23 Tahun UU 5/1999: “Menuju Hari Persaingan Usaha Nasional” yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta.
Ketua KPPU menjelaskan bahwa UU 5/1999 sudah 23 tahun hadir di negeri ini, tetapi faktor-faktor tersebut masih ada sebagai akibat adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar, seperti para pelaku usaha besar yang memiliki kekuatan pasar yang menyalahgunakan posisi dominannya. menghasilkan pelaku usaha pesaing dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sulit untuk berkembang. Dalam situasi ini, pertumbuhan ekonomi akan lebih dinikmati oleh kelompok usaha besar dibandingkan UMKM. Dari berbagai data yang ada, situasi ini belum banyak mengalami perubahan. Untuk itu persaingan hukum persaingan dan kebijakan persaingan usaha menjadi mendesak, karena dapat mencegah persaingan ekonomi pada kelompok tertentu.
Ketua KPPU juga menjelaskan bahwa KPPU adalah pengawal dan pengawas keadilan sosial dalam membangun perekonomian, khususnya mengawasi persaingan usaha sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. Namun sulit bagi KPPU apabila tidak didukung oleh para pemangku kepentingan, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan KPPU. keberadaan Sekretariat KPPU masih menggunakan status pegawai yang belum juga diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, mulai tahun depan pemerintah hanya mengakui ASN, yaitu ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sehingga nasib lebih dari 400 pegawai KPPU dapat ditebak tahun depan, jika tidak ada kemauan politik dari pemerintah, tegas Ukay.
Dari sisi anggaran, KPPU mengalami penurunan alokasi anggaran sejak lima tahun terakhir. Padahal pengawasan KPPU dilakukan atas semua sektor usaha dan wilayah, termasuk sektor ekonomi digital yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sektor konvensional. Namun demikian, KPPU tetap berupaya menjalankan tugas dan fungsinya dan menunjukkan kinerja yang positif.
Untuk lebih menumbuhkan budaya persaingan usaha sehat di seluruh pemangku kepentingan, Ketua KPPU akan mengusulkan kepada Bapak Presiden RI agar tanggal 5 UU 5/1999, yakni tanggal yang ditetapkan sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.
persaingan budaya yang dinilai penting oleh berbagai kalangan. Syamsul Maarif, Hakim Agung di Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa adanya Hari Persaingan Usaha Nasional akan memberikan dampak positif dan bisa momentum untuk mengangkat isu persaingan menjadi usaha. Sementara Franciscus Welirang, Direktur PT.Indofood Sukses Makmur Tbk, menyebut bahwa budaya persaingan sehat adalah sebuah tantangan. Dibutuhkan proses yang konsisten agar budaya tersebut berjalan. Mantan Komisioner KPPU yang menjadi bagian dari Pemerintah dalam penyusunan UU 5/1999, Kurnia Syaranie, berpendapat bahwa budaya persaingan harus dibangun, namun tidak menimbulkan masalah di tangan. Untuk itu, KPPU mendorong seluruh elemen masyarakat agar mendukung terbentuknya budaya persaingan sehat di Indonesia, salah satunya melalui hari-hari penting nasional tersebut. (*)