Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Enam jenis pupuk non subsidi tidak mengantongi izin (Ilegal) diamankan petugas jajaran polres Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung
Terungkap pupuk ilegal tersebut setelah Dinas Koperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tubaba melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat penyimpanan pupuk, tepatnya di belakang gereja Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Abdillah selaku Pengelola gudang pupuk yang diduga ilegal mengatakan, gudang pupuk yang diduga ilegal tersebut sudah berdiri di Kabupaten Tubaba sejak enam bulan yang lalu mengenai kepemilikan penjualan atau pendistribusian pupuk pihaknya mengakui belum mengurusi izin dari Pemkab Tubaba.
” Saya belum buat izin, dan saya rasa tidak perlu izin daerah, karena ini pupuk non subsidi dari Mojokerto, Provinsi Jawa Timur dan izinnya langsung dari kementerian. Kalau untuk gudang, ini milik pak M, (inisial) warga (PJU),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/4/2022).
Terpisah,pemilik gudang inisial M mengatakan, usaha penjulan pupuk miliknya itu bekerjasama dengan pengelola, dengan berkomitmen pembagian hasil.
” Usaha kami ini nanti dibagi hasilnya. Enggak nentu sih dapatnya. Selama enam bulan itu kadang satu juta kadang lebih,” kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Koperindag Tubaba, Eka Saputra menyatakan gudang pendistribusian dan penjualan pupuk tersebut harus memiliki izin perdagangan.
” Namanya usaha di daerah wajib taat harus punyai izin dengan Pemkab, dalam hal ini Dinas,” ungkapnya.
Menurut Eka , pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan lainnya. Seperti ketidaksesuaian hasil scan barcode yang tertera di karung pupuk tersebut. Dan harga yang terlalu murah.
” Hasil sidak digudang tadi kita mencurigai ada yang kurang wajar dari jenis-jenis pupuk tersebut yang menjadi pertanyaan kami terkait keaslian pupuk tersebut
Dikarenakan sang pengelola gudang (Abdillah) ngotot, menyatakan tidak perlu memiliki izin, maka kami pun langsung menghubungi pihak kepolisian setempat.
Pantauan awak media dilokasi Tak lama, Kepolisian Resort Tubaba pun datang,dari Satuan Reskrim yang didampingi Satuan Lantas dan Satuan Intel.
“Mereka mengamankan mobil dan keenam sampel pupuk dan pengelola gudang serta supir untuk dimintai keterangan.
Diketahui, keenam jenis pupuk tersebut ialah,King Phonska dijual dengan harga Rp175-180.000 persak, Nakcl sp dijual dengan harga Rp300.000 persak,
dan NK dengan harga Rp.350.000 persak serta Flora Post Rp275.000 persak, pupuk SP Rp200.000 persak, sementara, NPK 15 Rp300.000 persak dan pupuk NPK 16 460.000 persak.
Sementara, Kanit Tindak pidana tertentu, (Tipiter) Polres Tubaba, Ipda Kadek mengatakan, pihaknya sedang mendalami pupuk yang diduga ilegal tersebut.
” Nanti setelah pemeriksaan silahkan tanya pak Kasatreskrim. Kita dalami dulu,” pungkasnya. (Evendi)