KPPU Pantau Harga Menjelang  Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri tahun 2022

Nasional,- (BN.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II melakukan pemantauan stok dan harga kebutuhan bahan pangan pokok di Provinsi Lampung, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri,” Tulis KPPU Kanwil II.

Berdasarkan pemantauan, KPPU melihat terdapat komoditas bahan pangan pokok
yang mengalami kenaikan harga di 5 Provinsi wilayah kerja, yaitu komoditas Daging Sapi, Daging Ayam, Telur Ayam, Bawang Putih, dan Kedelai.

Selain itu, pada komoditas Cabai Keriting, Cabai Rawit Merah dan Cabai Rawit Hijau terpantau mengalami fluktuatif harga.
Komoditas daging sapi di Provinsi Lampung pada 28 April 2022 rata-rata terpantau di harga Rp150.000,-/Kg atau naik sebesar 7,23% dibandingkan harga sebelum Bulan Ramadhan, diperkirakan harga tersebut akan terus mengalami kenaikan menjelang hari raya Idul Fitri.

Selanjutnya, harga Daging Ayam di Provinsi Lampung pada hari yang sama terpantau
di harga Rp40.000,-/Kg atau naik 9,48% dibandingkan dengan harga sebelum Bulan
Ramadhan.

Sejak bulan Januari 2022 KPPU Kanwil II intens melakukan diskusi bersama Pelaku Usaha komoditas Ayam Broiler dan Sapi di Provinsi Lampung.

KPPU Kantor Wilayah II merekomendasikan pelaku usaha komoditas Ayam Broiler di Provinsi Lampung meningkatkan produktivitas untuk menciptakan keseimbangan pasar atas meningkatnya permintaan Ayam Broiler pada bulan Ramadhan dan Idul
Fitri.

“Pada komoditas Daging Sapi, Kantor Wilayah II KPPU saat ini juga sudah melakukan pengawasan terhadap kesediaan stok sapi dari 11 Feedloter yang berada di wilayah Provinsi Lampung. Berdasarkan pemantauan kesediaan stok sapi hidup di Provinsi Lampung dapat memenuhi kebutuhan daging sapi di Provinsi Lampung. Kanwil II juga sudah melakukan advokasi agar Pedagang Daging Sapi di Kota Bandar Lampung
menghentikan kesepakatan harga dan melepas perkembangan harga Daging Sapi
berdasarkan keekonomian pasar,” jelasnya.

KPPU akan terus mewaspadai peningkatan harga pangan yang terjadi apakah
disebabkan oleh meningkatnya permintaan (demand push inflation) atau disebabkan oleh terbatasnya suplai (cost push inflation) yang bertentangan dengan Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan.

“Usaha Tidak Sehat. KPPU juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 tahun 1999 yang berdampak pada hambatan pada pasokan dan distribusi, serta meningkatnya harga bahan pangan
pokok ditingkat konsumen,” ringkasan (***)