Dua Pasal Yang Harus Diperhatikan Bagi Bakal Calon Legislatif

oleh -73 views

Bandar Lampung,- (BN.Net) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung adakan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Pada Pemilu Tahun 2024 di Ballroom Hotel Emersia, Jl. Wolter Monginsidi No.70, Pengajaran, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Rabu (29/03/2023)

Sebelum membuka acara tersebut, dalam sambutannya Erwan Bustami, SH, MH selaku Ketua KPU Provinsi Lampung menyampaikan bahwa dalam tahapan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, ada beberapa hal yang harus diindahkan bagi bakal calon legislatif.

“KPU RI akan mengumumkan kepada partai politik, bahwa pertama proses pencalonan menggunakan sistem aplikasi pencalonan, nanti partai Politik Pusat akan meminta kepada KPU RI akses Solon, pengurus Partai politik Pusat akan menetapkan masing-masing satu admin di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, akan tetapi yang menentukan admin untuk pendaftaran calon adalah pengurus Partai Politik Pusat masing-masing partai, jadi mekanisme kita lewat aplikasi Solon jadi dalam proses tahapan ini ada pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Erwan Bustami, SH, MH.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa dalam Undang-undang KPU menyaratkan bahwa bagi bakal calon yaitu;

PASAL 13
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) nuruf d dan huruf h dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
(2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

PASAL 14
(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai penetapan DCT.

“Ada syarat pencalonan, Untuk pencalonan anggota DPRD Provinsi ada perubahan sedikit dalam administrasi calon anggota DPRD, yaitu Pencalonannya diketahui pengurus Partai di tingkat pusat,” tambahnya. (Syah)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat