Mantap, Rekam Jejak Kasus Terduga Koruptor

oleh -150 views

Pesawaran,- (BN.Net) Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung,adalah Kabupaten Bumi Andan Jejama. Mirisnya,dibalik ke asrianya Terindikasi menyimpan banyak sekali motif khususnya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tanpa terkecuali Pristiwa yang Menimpa pada Desa Madajaya,Kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung ini.

Kamis,15-Juni-2023.

Jejak Karir terduga koruptor Mantan PJ Kades Irwan Rosa SH.Akhir Bakti Menjabat Kades DiPinitif di Desa Kedondong pada Tahun 2019.Kemudian,

Tanggal, 29-Juni-2020 hingga Tahun 2021.

Menjabat PJ Kades di Madajaya, kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mantan PJ Irwan Rosa SH,di Duga tidak tersentuh oleh hukum(Kebal Hukum),Baik dari Instansi Inspektorat Slaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bahkan instansi Aparat Penegak Hukum (APH) Yaitu Instansi Tipikor Polres Pesawaran,bahkan Instansi Kejaksaan.

16.Warga Masyarakat Desa Madajaya, kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran yang menjadi Narasumber perwakilan 62.keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD),25.Rukun Tetangga(RT),9 Kepala Dusun(Kadus)dan 4.Staf Desa.

Mereka menceritrakan kronologis pada awak media Harian Sumatra.Com

Senin.17/April/2023. Berdasarkan Data dilapangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mantan PJ Kades Irwan Rosa SH.

1.) Siltaf perangkat Desa Rp.34.850.000.

2.) Insentif RT Rp.1.42.100.000.

3.) Operator Rp.9.600.000.

4.) Staf Desa Rp.11.000.000

5.) BLT-DD 62.KPM Rp.234.300.000.

6.) PPN/PPH Tahun 2020-2021. Rp.52.000.000.

Dengan Total Jendral Kerugian yang dialami Negara Rp.483.850.000. Mirisnya,kepercayaan serta keyakinan 97 Warga (Korban red) hampir saja pupus/musnah, kepada pihak kecamatan Way Khilau,Inspektorat selaku(APIP), hingga Tipikor Polres Pesawaran Slaku Aparat Penegak Hukum(APH) Pasalnya,meski pun mulut kami berbusa untuk pelaporan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi tetap saja hasilnya Nihil,kami berani mengungkapkan ini semua bukannya Huox,jelas ini adalah Fakta,awal sekali banyak yang mengaku-ngaku dari media,LSM,bahkan yang lain-lainnya,yang meliput,tetapi mana buktinya.saya gak mau Su’uzon (berburuk sangka) pak.habis foto kopi KTP,KK,dan SK -SK kami sebagai pelengkap surat kuasa diatas matrai.Sejak tahun 2021 akhir. Buming,namun hasilnya Zhong,gak ada satu berita pun yang terbit,terlebih mau firal,tandas Bpk M.Uzer (RT.25) yang mengaku siltapnya Rp.10.Jt belum terbayarkan hingga kini.

Akhir Januari/2023 pernah turun beberapa Polisi Tipikor Polres Pesawaran mereka menyodorkan Surat pernyataan kepada kami Semua 62.KPM,25.RT baik Mantan/Aktif,9.kadus.5 Kaur/kasi,Staf, serta Sekdes, semuanya turut menandatangani surat pernyataan tersebut,meski tidak memakai matrai,kami percaya-percaya saja karena mereka Polisi Tipikor dari Polres Pesawaran,kebetulan saya punya Fotonya.Tanggal 1/2/2023,beberapa orang terpanggil oleh Tipikor Polres Pesawaran,Abdul Basit(Sekdes),Waryono( kaur Perencanaan),Abdi Candra(Kasi Pemerintahan),Humaidi( Kasi Pelayanan) semuanya kurang lebih 8.Orang termaksuk Mantan PJ Kades Irwan Rosa yang turut terpanggil, pungkas Sirot (RT 07) yang mengaku Siltapnya Rp.12.500.000.belum terbayarkan.

Tanggal,2/mei/2023.Awak media mencoba berkordinasi ke Instansi Kecamatan Way Khilau,kabupaten Pesawaran.Ujar Bpk M.Nazam Roni Selaku Camat,kasus itu jangan lagi kordinasi ke kecamatan dinda,kasus itu kan,sudah penanganan Inspektorat,Tipikor Polres.jangan muter-muter,mf saya saat ini monef,terkait dugaan kasus beras di Desa Gunung Sari,dan Desa Tanjung Rejo.tandasnya.

Berbeda pernyataan salah satu staf PMD,yang minta Inisialnya dirahasiakan. Terkait dugaan Kasus Irwan Rosa,Tunggakan PPN/PPH Tahun 2020 Rp.50.jt,Kok bisa-bisanya merealisasikan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa(DD) pada Tahun 2021.setahu saya baik berdasarkan Kepres/Permendagri, serta keputusan Mentri keuangan Ibu Srimulyani,Terhambatnya pelunasan PPN/PPH,akan memperhambat Realisasi ADD/DD,lah kok diPesawaran lolos ya…?? Tandasnya keheranan.

Berbeda tanggapan Ibu Elly Susanti (Inspektorat) Ia mengakui terkait Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Oknum Mantan PJ Kades Irwan Rosa pada Tahun 2020-2021.terkait PPN/PPH nya terhutang lebih dari Rp.60.jt.serta ada surat pernyataan/Pengakuan Mantan PJ Kades Irwan Rosa yang ditandatangani diatas matrai 10.rb,disaat Jabatannya Sekcam Way Ratai.tertuang pada Tanggal 25/April/2023.dan diketahui Istrinya Damayanti S.kep

Hutang yang diakui Mantan PJ Irwan Rosa.

1.) Siltap Prangkat Desa Madajaya Rp 17.950.000

2.) Insentif RT Rp.89.500.000.

3.) BLT-DD.62.KPM Rp.163 250.000.

Yang lebih mirisnya lagi,Penegakan Hukum di Bumi Andan Jejama khususnya Kabupaten Pesawaran Terindikasi Anoni,baik Instansi APIP, dan APH nya diduga tak memiliki nyali,untuk meyeret Mantan PJ Kades Irwan Rosa,hal tersebut banyaklah benarnya.Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tahun 2021.Namun terduga pelaku melenggang kangkung,bisa menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Way Ratai Tahun 2022.

Dan kini Tahun 2023.kembali Menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di kecamatan Kedindong.

16.warga (Korban red) berharap sangat adanya keadilan,kepada Yang Terhormat Bpk Bupati Pesawaran H.Dendi Ramadhona,kami mohon tegakkan lah keadilan,khususnya diBumi Andan Jejama,kami memohon,janganlah kau tutup mata dan telingamu,tlg dengarkanlah jeritan Tangis kami anak-anakmu,jangan kau biarkan kezholiman,angkara murka membahana dibumi andan jejama.

Kepada Yang Terhormat Kapolda Lampung Bpk Irjen Helmi Santika.kami mohon,agar segera tindak lanjuti Laporan kami pada tanggal 31/Mei/2023.kami memohon tegakkan keadilan dibumi lampung,Say Bumi Khua Jukhai ini Bapak Kapolda.

Sejak kami melaporkan,banyak sekali Intimidasi yang menimpa Sanak saudara-saudari kami di Desa Madajaya,kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran. (*)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat