Menang Peninjauan Kembali, DPC PERADI Bandar Lampung Gelar Tasyakuran : Momentum Mengukuhkan Keabsahaan Peradi Menuju Single Bar

oleh -1,234 views

Bandarlampung, –  DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandar Lampung menggelar tasyakuran serentak se-Indonesia atas dikabulkanya Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/TUN/2026.

Acara syukuran ini dihelar di Sekretariat DPC PERADI Bandar Lampung di sekretariat Jalan Way Sekampung, Bandar Lampung, Jumat 5 Juni 2026.

Putusan tersebut resmi mengukuhkan keabsahan kepengurusan PERADI di bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, sekaligus mengakhiri dualisme organisasi menuju tatanan Single Bar (wadah tunggal) advokat di Indonesia.

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa putusan PK ini membatalkan Putusan Kasasi Tahun 2024 serta dua Surat Keputusan (SK) Menkumham Tahun 2022.

Tasyakuran ini dihadiri oleh segenap pengurus dan advokat senior. Antara lain, Korwil PERADI Lampung Sukarmin, Ketua Korwas DPC PERADI Bandar Lampung Prabu Bungaran, dan Sekretaris Komwas DPC PERADI Bandar Lampung Anggit Nugroho.

Sejumlah advokat senior PERADI antara lain yakni Yuzar Akuan, Nurhasah, Watoni Nurdin, Rozali Umar dan sejumlah ketua kabupaten/ kota.

Bey Sujarwo menyatakan MA memerintahkan Kementerian Hukum untuk mencabut SK terdahulu dan mengesahkan perubahan perkumpulan yang diajukan oleh kubu Prof. Otto Hasibuan. ”Ini legalitas mutlak di mata hukum,” tegasnya.

Bey Sujarwo menganalogikan pentingnya wadah tunggal demi menjaga marwah advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang setara dengan instansi lain.

“Bagaimana jika Jaksa ada jaksa saingan? Bagaimana jika Polisi ada polisi swasta? Advokat adalah organ negara, bagian dari penegak hukum. Amanat UU PERADI sudah jelas menggariskan sistem Single Bar,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjaga jiwa korsa dan etika di tengah era digitalisasi. Menurutnya, profesi advokat tidak akan bisa digantikan oleh Artificial Intelligence (AI).

“Produk advokat memerlukan rasa dan empati yang tidak dimiliki mesin. Karena itu, jaga etika profesi. Jika tidak bisa membantu rekan sejawat, jangan malah ikut menggebuki,” tambah Jarwo.

Sebagai bentuk transparansi dan penegakan disiplin organisasi, hingga Juni 2026 ini Dewan Pengawas mencatat telah menerima 30 pengaduan dari total hampir 2.000 anggota PERADI di wilayah Lampung.

Seruan Bersatu dan Jaga Kode Etik

Koordinator Wilayah PERADI Lampung, Sukarmin yang hadir mewakili pengurus pusat, turut menyampaikan apresiasinya atas soliditas DPC Bandar Lampung.

“Langkah kita masih panjang, namun putusan PK 57 ini mempercepat langkah kita menuju Single Bar. Pesan dari pusat: terus jaga nama baik advokat dan patuhi kode etik. PERADI tetap menjadi organisasi yang dipercaya masyarakat,” kata Sukarmin.

Advokat dari LBH JAWA itu menegaskan perjuangan masih panjang jadi seluruh advokat PERADI harus sama-sama mendukung.

”Dengan putusan PK sebagai pintu gerbang menuju single bar. Kemudian arah revisi Undang-undang tetap diarahkan dalam konsep single bar,” urainya.

Dirinya juga sangat optimistis atas kepercayaan masyarakat terhadap PERADI. ”Buktinya setiap PKPA dan pengambilan atau pengangkatan sumpah jumlahnya sangat banyak minimal 100 orang,” ujarnya.

Kesempatan ini, Dewan Penasehat PERADI, Yuzar Akuan, menekankan bahwa profesi advokat mengemban misi kemanusiaan yang besar.

”Keputusan ini jelas ada kepastian di masyarakat atas jati diri advokat (PERADI). Ada kewibawaan dari penegak hukum lain agar tak dipandang sebelah mata,” tegasnya.

Di akhir acara, Ketua Dewan Kehormatan Daerah, Prabu Bungaran, menyerukan momentum ini sebagai ajang rekonsiliasi total. Ia mengajak seluruh advokat lintas kubu untuk menghentikan konflik internal dan kembali bersatu di bawah satu wadah tunggal demi fokus melayani masyarakat. (Red)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *