PT. Gunung Madu Plantation Di Laporkan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

oleh -368 views

Lampung Tengah,- (BN.Net) Penggarapan lahan penanaman tebu oleh Perusahaan Gula PT. Gunung Madu plantation (GMP) yang berada di wilayah kecamatan terusan nunyai, Kab. lamteng. Di laporkan ahli waris alm paimin, riyanto alias slamet ke pihak kepolisian Resor lampung tengah atas

diduga Melanggar tindak pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP Sebagai mana yang maksud dalam pasal 385
Dengan Nomor Laporan:LP/B/276/VII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.

“penyerbotan lahan milik Alm orang tuanya yang sejak tahun 1983 sampai tahun 2023 di kuasai oleh pihak perusahaan.Jum’at 11 Agustus 2023.

Lahan tersebut sejak dari tahun 1983 hingga tahun 2023 .pihak ahli waris maupun pemilik surat hal milik (SHM). Atas Nama Paimin , tidak pernah Menerima uang sewa ataupun hasil dari penanaman tebu yang berada di lokasi tanah milik Alm paimin tersebut. Namun, setelah di telusuri melalui kantor Agraria Tata Ruang Dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Kab Lamteng . Oleh ahli waris bahwa tanah milik alm paimin tidak pernah di perjual belikan atau di pindah tangan berdasarkan surat yang di keluarkan oleh pihak kantor atr/bpn Lamteng.

“Pada Hari selasa 8 agustus 2023 pihak ahli waris atas nama riyanto alias slamet mendapati lahan tersebut sedang di lakukan penanaman tebu oleh pihak pt gunung madu plantation seluas 20.000 m².

Giyadi selaku keamanan security perusahaan pt.gunung madu saat berada lokasi menjelaskan, ” bahwa sejak iya bekerja dari tahun 2008. Lokasi divisi I lahan ini di batasi dengan galian exsavator karena lahan tersebut merupakan teritorial milik pt. gunung madu plantation.ungkapnya

Ketika di mintai alas hak surat menyurat atas kepemilikan lahan yang di akui miliki pt. gunung madu plantation.Giyadi tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan yang di garap oleh pekerja harian pt. gunung madu plantation tersebut.

“Saat di mintai keterangan salah satu pekerja atas nama kholik menjelaskan bahwa iya di perintah oleh bapak Sugeng. selaku supervisor pt gunung madu. untuk melakukan penanaman bibit tebu di atas lahan milik alm paimin.paparnya

Yang berdasarkan surat hak milik yang sudah di lakukan pengecekan ke lokasi yang di garap pt. gunung madu plantation.dari kantor agraria tata ruang/ badan pertanahan nasional (atr/ bpn) kabupaten lampung tengah membenarkan bahwa lokasi lahan yang ditanami oleh pekerja PT Gunung Madu.

Riyanto alias slamet selaku ahli waris dari alm paimin menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik alm orang tua nya.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 721.Jelasnya. (*)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat