Kinerja Lima Tahun Anggota KPPU Periode IV

Jakarta,- (BN.Net)  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas kepemimpinan Anggota KPPU Periode Keempat selama lima tahun terakhir. Berbagai prioritas tersebut dilakukan seiring dengan situasi perekonomian yang dihadapkan pada pandemi Covid-19 dan melambatnya perekonomian Nasional dalam periode tersebut. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Lebih lanjut Afif menjelaskan adanya pelaku usaha atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan Putusan KPPU secara khusus menjadi catatan penting di masa kepemimpinan tersebut.

Diketahui, Anggota KPPU periode IV mulai berjalan sejak 27 April 2018 hingga 27 April 2023, dan diperpanjang hingga terpilihnya Anggota KPPU periode berikutnya. Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI telah menetapkan 9 (sembilan) nama Anggota KPPU tersebut dan akan dibawakan ke Rapat Paripurna DPR RI besok, tanggal 5 Desember 2023. Untuk itu, KPPU perlu menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Anggota KPPU periode IV tersebut.

Kinerja Umum

Secara umum, kinerja persaingan usaha diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU), yang mengukur persepsi pemangku kepentingan, posisi daya saing, produktivitas, dan efisiensi sektor ekonomi Indonesia. Hasil IPU yang ditayangkan sepanjang tahun 2018-2022 menampilkan adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi serta diikuti dengan perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada tahun 2020, IPU sempat menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai mengalami kenaikan dari 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 pada tahun 2021 dan 4,87 pada tahun 2022. Peningkatan ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia dipersepsikan menuju level tinggi.

Kinerja persaingan usaha tersebut dibentuk melalui proses penegakan hukum maupun tindakan preventif melalui advokasi kebijakan. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 (seratus lima) perkara dan Penetapan atas 6 (enam) perkara dengan perubahan perilaku. Total denda yang dikenakan dari semua Putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar. Terdapat dua Putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (total denda Rp71,2 miliar) dan perkara jasa angkutan sewa khusus (total denda Rp49 miliar).

Sebagian besar keputusan tersebut, yakni 42,8%, merupakan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara). Diikuti oleh perkara persekongkolan tender (40 perkara atau 38,1%), perkara non tender (13 perkara atau 12,4%), dan perkara kemitraan UMKM (7 perkara atau 6,7%). Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9

BACA JUGA:  Forum Taman Bacaan Masyarakat Lampung Dikukuhkan PP PTBM.

triliun. Sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut. Dari 105 putusan yang dikeluarkan di atas, 76 atau 72,4% diantaranya berkekuatan hukum tetap. Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp190.085.380.256 (41,4% dari total denda yang dikenakan).

Reformasi atau Inovasi Hukum

Selama lima tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta tujuh Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU. Peraturan yang terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap tindakan korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU. Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum.

Ada tiga terobosan penting yang dari sejumlah peraturan KPPU. Pertama, KPPU menerapkan norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan secara berani dalam proses penegakan hukum. Kedua, KPPU mengatur penanganan perkara kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Dengan peraturan ini, UMKM memperoleh kesempatan dan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar. Ketiga, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program bertujuan meningkatkan kehadiran pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.

Upaya Pencegahan

KPPU melakukan banyak hal dalam rangka upaya pencegahan. Tadisebutkan bahwa KPPU mengeluarkan peraturan untuk menggalakkan program keberadaan pelaku usaha. Sejak diluncurkan pada tahun 2022, program tersebut telah menarik minat 43 (empat puluh tiga) perusahaan besar untuk mendaftarkan diri. Sebagian besar perusahaan besar tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lainnya berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (9 persen). Jumlah tersebut masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni 72 persen. Fakta bahwa sebagian besar perusahaan tersebut (yakni 80 persen) mendaftarkan diri secara sukarela, menunjukkan program tersebut diterima positif oleh pelaku bisnis. Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU telah mengeluarkan 7 (tujuh) Penetapan atas program yang didaftarkan.

Dari sisi pencegahan melalui advokasi kebijakan, pada periode IV ini, KPPU telah menyampaikan total 112 saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Utamanya kepada Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, LKPP, Kementerian BUMN, dan Kementerian PUPR. Sebagian besar saran dan pertimbangan tersebut (yakni 63,4 persen) direspon positif oleh Pemerintah. Sejalan dengan upaya advokasi kebijakan tersebut, dalam lima tahun terakhir KPPU mulai menginternalisasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha kepada Pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mereka dalam menentukan atau melakukan analisa mandiri terkait potensi adanya kebijakan yang menghalangi dangan norma-norma yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sebagai pelengkap, KPPU memperkenalkan adanya KPPU Award. KPPU Award merupakan penghargaan tahunan bagi Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang terbukti berkomitmen untuk mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, serta berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU.

BACA JUGA:  Menteri BUMN Apresiasi Gubernur Lampung Dalam Upayanya Menjaga Suplai Kebutuhan Pangan Dan Perekonomian

Kemudian, untuk menginternalisasikan persaingan usaha sebagai budaya bangsa, KPPU telah mendeklarasikan tanggal lahir Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha. Peringatan pertama Hari Persaingan Usaha ini diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2023 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, menjadi titik tolak upaya KPPU dalam menumbuhkembangkan budaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Pengawasan kemitraan UMKM

Pengawasan ini merupakan salah satu tugas KPPU yang diemban melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pengawasan kemitraan ini bermanfaat positif guna mencegah adanya penguasaan pelaku usaha besar terhadap UMKM yang menjadi mitranya. Kerja pengawasan kemitraan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. Kemitraan sangat dibutuhkan oleh beragam pelaku usaha baik dengan Pemerintah maupun dengan KPPU yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM.

Sejak tahun 2019, KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor diselesaikan oleh KPPU, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi. Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait (i) pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama hingga sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp9.189.505.575; (ii) bagi hasil perusahaan transportasi dare dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi; serta (iii) kemitraan plasma dengan beberapa pelaku kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Karena itu, KPPU mulai dikenal sebagai pembela kemitraan UMKM.

Capaian Lainnya

Selain berbagai kinerja di atas, KPPU juga mencatat berbagai kinerja lainnya, baik dalam hal efektivitas pelaksanaan eksekusi, denda eksekusi, maupun kelembagaan. Efektivitas pelaksanaan Putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan. Data KPPU menunjukkan tren terjadinya pelaku usaha atas putusan KPPU yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2018, persentase hukuman berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7%. Tahun ini, persentase tersebut menurun menjadi 51,5%. Artinya ada peningkatan persentase eksekusi yang mencapai 7,2%.

Eksekusi atas denda persaingan usaha juga meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2018, jumlah denda yang dibayarkan adalah Rp364.316.724.995. Lima tahun berikutnya atau pada 2023 jumlah denda yang membayar sebesar Rp763.252.764.536. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah berhasil menagih denda sebesar Rp420.505.622.195. Dari sisi persentase, juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, terdapat sekitar 69% denda yang dikenakan dari jumlah total denda yang berkekuatan hukum tetap. Sementara pada tahun 2023 porsi tersebut telah mencapai sekitar 72%. Artinya proses eksekusi di KPPU dalam periode ini berjalan dengan baik. Hal ini tercapai dengan intensifikasi kerja sama yang dilakukan KPPU dengan penegak hukum datau Lembaga lainnya.

BACA JUGA:  Mingrum Gumay Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Lebih Sensitif.

Dalam dimensi kelembagaan, besaran indeks persaingan usaha untuk dimensi kelembagaan KPPU mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, nilainya mencapai 4,45 dan berhasil mencapai nilai 5,23 pada tahun 2023. Artinya pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan atas penerapan kebijakan persaingan mengalami peningkatan. Tidak mengherankan bahwa dalam beberapa tahun ke belakang, persaingan kebijakan mulai dibahas dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional di dunia. Hingga saat ini, terdapat 17 (tujuh belas) perjanjian internasional yang telah diselesaikan dan masih dibahas Pemerintah Indonesia, khususnya KPPU, dengan elemen persaingan usaha di dalamnya.

Beberapa Tugas yang Belum Terselesaikan

Lima tahun merupakan waktu yang cepat. Masih banyak tugas atau ambisi lain yang belum terselesaikan dalam periode lima tahun terakhir. Salah satunya, perubahan besar atau amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 masih belum berhasil dilakukan. Saat ini Indonesia bisa menjadi negara di ASEAN dengan Undang-Undang Persaingan Usaha yang telah ada lebih dari 15 tahun, yang belum melakukan amandemen atas Undang-Undangnya. Negara-negara awal, seperti Thailand, Vietnam, maupun Singapura, telah melakukan perubahan yang mendasar.

Penggunaan dan optimalisasi e-Government sudah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Digitalisasi arus kerja dan pengelolaan aset data/informasi untuk meningkatkan kapasitas pengawasan maupun meningkatkan daya tawar Lembaga saat ini masih menjadi kebutuhan yang cenderung terabaikan. Penggunaan isu persaingan kebijakan sebagai bagian dari diplomasi internasional untuk meningkatkan investasi asing sekaligus menjaga kepentingan nasional juga belum dioptimalkan. Begitu pula dengan pengawasan kemitraan UMKM yang membutuhkan sumber daya yang besar, baik dari sisi manusia maupun keuangan.

Berbagai pekerjaan rumah ini perlu diseimbangkan pelaksanaannya dengan kebutuhan bagi proses tranformasi atau alih status kepegawaian sekretariat KPPU yang sudah di depan mata, anggaran yang relatif rendah di tengah tugas yang sangat besar, serta kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digital yang mengarah pada kebutuhan adanya suatu undang-undang khusus pasar digital . Semua bukan pekerjaan yang mudah. Semoga proses transisi berjalan dengan lancar dan pimpinan KPPU di masa mendatang dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang ada, sehingga KPPU dapat berakselerasi menuju Indonesia Emas 2045. (**)