Lampung,- (BN.Net) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Bersama masyarakat Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Kota Bandarlampung, dihadiri oleh Ketua Lingkungan, narasumber Alian Setiadi, SH (advokat), dan Tahura Malagano (Dosen Fakultas Hukum Umitra yang juga advokat) Rabu (31/01).
Selanjutnya, Alian Setiadi, SH menyampaikan ada banyak organisasi bantuan hukum yang tersebar di Provinsi Lampung untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Sampai saat ini sudah ada 22 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di Provinsi Lampung yang siap untuk memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap masyarakat miskin dalam mendampingi proses hukumnya,” tegas Alian. (*)