Bandarlampung,- (BN.Net) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Bengkulu dan Lampung menggandeng Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Pajak Berisyarat Tahun 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus dan anggota yang tergabung dalam Gerkatin Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 28/3).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan aksesibilitas informasi perpajakan,meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada teman tuli serta mengenalkan Core Tax Administration System (CTAS) yaitu sistem pajak terbaru yang akan diimplementasikan pada Awal Juli Tahun 2024. Melalui acara ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang sistem perpajakan dan memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerkatin Provinsi Lampung dan 20anggota Gerkatin Provinsi Lampung. Mereka antusias mengikuti paparan yang disampaikan Oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Yusuf Sarnoto. menyampaikan apresiasi kepada para teman tuli bersedia bergabung.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh teman tuli atas semangat serta partisipasinya dalam kegiatan siang ini.Saya berharap, melalui acara ini, para peserta mendapatkan wawasan yang lebih dalam mengenai perpajakan dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Mari bersama-sama menjadikan perpajakan sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas,” ungkap Yusuf Sarnoto.
Selain paparan materi, acara ini juga menyediakan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada para narasumber. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan klarifikasi tentang berbagai hal terkait dengan perpajakan yang mungkin belum mereka pahami sepenuhnya.
Acara pajak berisyarat menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat kesadaran dan keterampilan pajak bagi para disabilitas di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung. Yusuf Sarno Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk terus meningkatkan pemahaman dan pelayanan perpajakan yang lebih baik bagi semua warga negara. (***)