Hingga Awal April 2024, Penerimaan Pajak di Lampung Meningkat

Bandarlampung,- (BN.Net) Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Cucu Supriatna, menghadiri Rapat Alco di Aula Semegow, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung (Kamis,18/4).

Acara tersebut bertujuan untuk memaparkan realisasi penerimaan pajak hingga April 2024 yang menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sejak Triwulan I 2024.

DJP mengumumkan bahwa penerimaan pajak di Provinsi Lampung telah mencapai angka yang mengesankan hingga April 2024. Pertumbuhan ini tercatat sebagai hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Peningkatan tersebut menjadi lebih nyata dengan mencatat pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan target sebesar 8.840 M, capaian penerimaan pajak hingga Maret 2024 (Triwulan I) sebesar 1.538,1 M, yang menandai pertumbuhan sebesar 17,4%.

Cucu Supriatna menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh beberapa sektor ekonomi yang berkembang pesat. Sektor-sektor tersebut termasuk Industri Pengolahan, Perdagangan Besar, Administrasi Pemerintahan, Jasa Keuangan dan Asuransi, serta Pengangkutan dan Pergudangan.

Salah satu faktor kunci dalam pencapaian ini adalah tingkat kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Hal ini menunjukkan semangat tanggung jawab dan kesadaran akan kewajiban perpajakan dari para pelaku ekonomi di Wilayah Bengkulu dan Lampung.

Dalam upaya meningkatkan layanan dan memudahkan proses bisnis bagi wajib pajak, DJP tengah mengembangkan berbagai inisiatif. Salah satunya adalah integrasi layanan perpajakan dalam satu sistem inti yang disebut Core Tax DJP. Melalui sistem ini, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam hal pendaftaran, penyampaian SPT, pembayaran, dan berbagai layanan perpajakan lainnya.

Cucu Supriatna juga mengapresiasi kontribusi aktif dari masyarakat dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Dia juga mengajak seluruh wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara tepat, sejalan dengan upaya DJP dalam perbaharuan sistem perpajakan.

BACA JUGA:  Lampung Terpilih Menjadi Tema dalam Kontes Kecantikan Puteri Indonesia 2023

“Dengan demikian, pihak DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Upaya ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan pajak,” tutup Cucu Supriatna. (**)