Minggu, 8 September 2024
Beranda Nasional Jakarta Penuhi Janji, Anggota KPPU Lakukan Terobosan di Sektor-Sektor Utama

Penuhi Janji, Anggota KPPU Lakukan Terobosan di Sektor-Sektor Utama

Jakarta,- (BN.Net)  Dengan komitmen 100 (seratus) hari kerja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan berbagai terobosan di sektor-sektor utama yang menjadi fokus, yakni pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, serta infrastruktur dan konstruksi. . Terobosan itu mampu membentuk aset bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan selama lima tahun mendatang. Terdapat beberapa capaian yang ditorehkan Anggota KPPU Periode V yang patut menjadi perhatian.

Sebagai informasi, Anggota KPPU Periode V mulai menjalankan tugasnya pasca pelantikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 18 Januari 2024. Dalam pernyataan awalnya di Istana, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menekankan beberapa sektor yang menjadi fokus KPPU selama 100 hari kerja. Sektor tersebut meliputi energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi, pangan, dan pasar digital. Dalam perjalanannya, KPPU turut menyentuh bidang utama lainnya seperti pengawasan kemitraan UMKM, kebijakan persaingan nasional, internasional, dan kelembagaan.

Pasar Digital
Pasar digital mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Sebagian besar tindakan dilakukan pada penegakan hukum dan pencegahan, khususnya dalam menghadapi semakin meningkatnya permasalahan persaingan di sektor tersebut. Saat ini KPPU tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat telekomunikasi seluler, pinjaman online, perdagangan otomotif elektronik, dan lokalisasi lainnya, serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan Shopee.

KPPU juga fokus pada upaya pencegahan di pasar digital dengan melakukan berbagai kajian. Khususnya secara mendalam, peran platform online dominan dalam menggunakan platform mereka sendiri, sekaligus bersaing dengan pengecer yang menawarkan barang dan layanan langsung ke konsumen. Serta perjanjian antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar, seperti pengumpulan, pengendalian, dan penggunaan data pribadi dalam jumlah besar. Masalah lainnya adalah kehadiran Starlink, industri game nasional, maupun permasalahan barang impor ilegal atau murah melalui lokasi. Khusus dalam mengkaji inovasi produk penyediaan jasa internet, KPPU melakukan pengumpulan data dan informasi antara lain melalui diskusi terpompa, permintaan data, dan pelaksanaan survei. Secara khusus dalam mengkaji pasar bersangkutan di sektor tersebut, untuk pertama kalinya, KPPU mengundang publik berpartisipasi melalui suatu survei publik.

Ketahanan Pangan
Di bidang pangan, selama 100 hari kerja pertama, KPPU fokus pada dua komoditas, yakni bawang putih dan beras. Yakni, tindakan KPPU atas komoditas tersebut mampu menurunkan harga komoditas.

Sebagai informasi, bawang putih dan beras mengalami peningkatan yang konstan sejak awal tahun. Untuk menyikapinya, KPPU melakukan kajian dan melaksanakan diskusi terpumpun mengumpulkan semua pihak yang terkait dengan komoditas tersebut. Terakhir, telah terjadi tren penurunan harga bawang putih sekitar Rp89 per hari, yakni sejak KPPU mengumpulkan semua pihak untuk menemukan solusi atas kenaikan tersebut. Hal serupa juga terjadi pada komoditas beras, di mana penurunan harga beras langsung dirasakan pasca pembahasan terpompa yang dilakukan KPPU.

BACA JUGA:  HUT Ke-25 Kementerian BUMN Sertakan Pelaku UMK, PLN Dukung BUMN Kembangkan Potensi UMK Lewat Jalan Sehat

Secara khusus bagi komoditas beras, KPPU juga ingin agar Perum Bulog lebih berdaya. Khususnya untuk memperluas jaringan operasi pasar dan membenahi mekanisme pembelian beras Bulog guna memastikan pedagang dapat mengakses harga jual Bulog sesuai ketentuan, serta memastikan pasokan impor beras diterima tepat waktu sebelum bulan Januari-Februari setiap tahunnya, agar cadangan pasokan tetap terjaga. Untuk pembenahan kedua sektor tersebut, KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait (impor beras) agar meningkatkan impor beras kepada pelaku usaha swasta ketika sedang tidak masa panen raya. Serta mengenai impor bawang putih agar keran impor bawang putih dibuka dengan bebas tanpa adanya kuota.

Selain itu, KPPU aktif bersinergi utamanya dengan Tim Inflasi Daerah Nasional, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi ini ditujukan agar KPPU selalu terlibat dalam koordinasi pengawasan inflasi daerah sebagai bentuk mitigasi pelanggaran UU No. 5/1999.

Kebijakan Nasional
KPPU menilai transformasi ekonomi dalam mendukung industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045 sangat dipengaruhi oleh efektifitas kebijakan persaingan nasional. Gunanya mendorong hal tersebut, membuat terobosan dengan menyusun Strategi Persaingan Usaha Nasional dan mengusulkannya kepada pemerintah sebagai peta jalan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional. Untuk mewujudkannya, ada dua strategi yang disiapkan KPPU.

Pertama, persaingan usaha harus menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menyusun suatu kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu, KPPU berinisiasi untuk menjadikan asesmen persaingan usaha menjadi bagian yang wajib dilalui dalam proses pembuatan atau perbaikan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. KPPU tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri untuk inisialisasi tersebut.

Kedua, di sisi pelaku usaha, KPPU akan meningkatkan pemanfaatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh pelaku usaha. Sejak diperkenalkan tiga tahun lalu, telah terdapat 50 (lima puluh) perusahaan besar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut, di mana sebagian besar masih berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk menjamin efektifitas proses transformasi ekonomi nasional, KPPU menilai diperlukan penguatan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam mengawal proses tersebut dari gangguan perilaku pelaku bisnis yang anti persaingan. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, praktik terbaik, penyelidikan administratif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, hukum acara, lembaga Negara dan sistem kepegawaian sekretariat lembaga Negara, serta usulan dari Kementerian PPN/Bappenas terkait penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di pasar.

Internasional
Terkait bidang internasional, dalam 100 hari kerja ini, KPPU berfokus pada persiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut. Ada sekitar 10 instrumen hukum yang akan dinilai OECD di bidang persaingan usaha, namun dari penilaian sementara, bidang persaingan usaha termasuk bidang yang paling siap untuk proses aksesi. Namun proses peninjauan akan dimulai jika memorandum awal yang memuat komitmen kebijakan yang akan di tinjau telah ditandatangani Pemerintah. Untuk itu, KPPU mendorong Pemerintah untuk dapat mengakselerasi penyelesaian nota awal tersebut.

BACA JUGA:  Pemkab Lampura Melakukan Nota Kesepakatan Mal Pelayanan Publik

Di tingkat ASEAN, telah diselesaikan suatu kerangka hukum bagi pekerjaan sama di bidang persaingan usaha di Kawasan, yakni Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Persaingan (AFAC). AFAC akan menjadi landasan hukum dalam mengatasi hambatan kerja sama antar negara ASEAN di bidang persaingan usaha, sekaligus mendorong adanya kebijakan pemerintah yang pro persaingan di kawasan. Salah satu poin penting AFAC adalah dimulainya diskusi mengenai persaingan kebijakan lintas negara di ASEAN. Artinya, pemerintah dan otoritas persaingan dapat mulai membahas kebijakan pemerintah di negara lain yang mengganggu persaingan di negara ASEAN lainnya, dengan ikut aktif dalam melakukan upaya reformasi atas kebijakan tersebut. Kebijakan yang berkaitan dengan kesepakatan ekspor beras, monopoli ekspor benih lobster, ataupun kebijakan di bidang pelayaran/transportasi laut antar negara merupakan beberapa contoh kebijakan lintas negara yang pernah dihadapi KPPU. AFAC diharapkan memberikan kontribusi langsung atas konektivitas dan rantai pasokan regional antar negara di ASEAN, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukumnya.

Energi dan Minyak dan Gas
KPPU memulai gebrakannya di bidang energi dan migas dengan meminta percepatan pembangunan jaringan gas kota (jargas) guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunannya. Pembangunan jargas diusulkan KPPU kepada pemerintah menggunakan skema APBN untuk mengurangi alokasi subdisi gas di daerah yang telah siap dengan jargas.

Secara khusus, KPPU merekomendasikan kepada pemerintahan mendatang, agar pembangunan jaringan gas kota kembali menggunakan APBN dengan cara mengurangi alokasi subsidi LPG 3kg, di mana tercatat selama 5 tahun terakhir (2019-2024) subsidi gas mencapai Rp460 triliun dan besaran total impor gas mencapai sekitar Rp370 triliun. . Pendekatan subsidi dan impor tersebut dinilai banyak yang tidak tepat sasaran, sementara dari target RPJMN 2019-2014 sebanyak 4 juta sambungan rumah untuk jargas, baru tercapai sekitar 20%. Selain itu rekomendasi KPPU juga disampaikan berupa dibukanya peluang usaha pembangunan gedung perkantoran kepada BUMD dan swasta, sehingga tidak dimonopoli oleh PT. Petroleum (Persero) atau PT. Petro Gas Negara, Tbk. Di pasar gas, rekomendasi juga berupa dibukanya keran swasta dengan skema keekonomian harga gas di hulu yang layak, yakni kurang dari 4,7 USD/MMBTU, dan harga gas di masyarakat sekitar Rp 15.000/m3.

Selain jargas, KPPU juga mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan multi provider untuk penyediaan avtur di beberapa bandar udara Indonesia. Pada industri gas, KPPU berinisiatif mendalami dugaan diskriminasi dalam penerapan alokasi gas industri, serta akan memberikan saran pertimbangan kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali harga gas yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan kepastian pasokan gas di tingkat hulu.

Pengawasan Kemitraan
Pengawasan kemitraan UMKM juga merupakan salah satu fokus utama KPPU pada periode ini. Berbagai terobosan atau inisiatif baru diungkap dalam 100 hari kerja ini. Salah satunya, Program Sejuta Penyuluh Kemitraan, diyakini dapat menjadi solusi bagi jangkauan pengawasan kemitraan yang lebih luas. Selain itu, KPPU juga menginisiasi penyusunan Indeks Kemitraan Nasional pada tahun 2024 untuk mengukur kinerja pengawasan kemitraan di Indonesia. Terobosan lainnya, yakni adanya langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pengawasan kemitraan dengan menjadikan KPPU sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pengawasan kemitraan, sebagaimana ditetapkan oleh pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Sementara itu, proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kemitraan terus menerus dilakukan KPPU. Ada 4 (empat) perkara kemitraan yang tengah berjalan.

BACA JUGA:  PORDI Lampung Mengirimkan 10 Atlit pada Kejurnas Liga Domino Indonesia

Penggabungan dan Akuisisi
Dalam hal notifikasi penggabungan dan akuisisi, selama seratus hari kerja pertama, KPPU menerima dan menangani 74 (tujuh puluh empat) notifikasi transaksi penggabungan dan akuisisi, yang terdiri dari 68 akusisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga penyelidikan dan tiga pemeriksaan. oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan pemberitahuan. Dari pemberitahuan tersebut, KPPU telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp 8,2 miliar.
Terdapat dua penilaian notifikasi transaksi yang mendapat perhatian melalui penilaian menyeluruh oleh KPPU dalam 100 hari kerja tersebut, yakni penilaian atas akuisisi PT. Semen Grobogan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk., dan penilaian atas akuisisi PT. Tokopedia oleh TikTok, Pte.,Ltd.

Infrastruktur dan Konstruksi
Di sektor ini, KPPU fokus pada penegakan hukum, khususnya dalam mengentasikan dugaan kartel harga dan dugaan persekongkolan dalam pengadaan jasa konstruksi/infrastruktur nasional. Ada pengadaan beberapa proyek infrastruktur yang ditangani langsung, seperti Pelabuhan Nusa Penida, sistem perkeretaapian di Bogor, penyediaan air bersih di Lombok Utara, pembangunan air bersih di Jabodetabek, penyediaan electric multiple unit jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan jalan dan jembatan. di berbagai wilayah. Selain itu, KPPU juga menangani beberapa dugaan kartel harga seperti tarif jasa depo peti kemas di Lampung dan tarif jasa penyeberangan Batam dan Singapura.

Rencana ke Depan
Melewati masa kerja 100 hari, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan di pasar digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat. Atas pencegahan, KPPU akan menyempurnakan kepatuhan program dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha, menjadikan penilaian persaingan usaha sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan mengadopsi Strategi Persaingan Usaha Nasional di tingkat pemerintah pusat. Sementara itu, KPPU akan dihadapkan dengan transformasi kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat KPPU secara besar-besaran sebagai akibat Peraturan Presiden terdekat yang akan mengatur Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara. Untuk itu telah disiapkan berbagai langkah antisipatif agar tidak mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan KPPU. (*)