APSI menggagas kerjasama dengan Peguam BAR Counsil Malaysia

Bandarlampung,- (BN.Net) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menerima kunjungan Majelis Peguam Bar Counsil Malaysia pada hari rabu tgl 24 juli 2024 di DPW APSi Aceh, dalam rangka studi banding pelaksanaan hukum syariah di Aceh dan mengetahui keberadaan APSI sebagai Organisasi Advokat dalam sistim hukum Indonesia. Pada kesempatan pertemuan tersebut Bahrul Ulum selaku DPW APSI menyampaikan pelaksanaan hukum syariah di Aceh. pelaksanaan hukum jinayah tidak terlepas dari adanya UU No 11 Tahun 2006 ttg Pemerintahan Aceh, dan APSI tidak saja memilki kompetensi hukum secara umum dan khusus secara nasional yang sama dengan Organisasi Advokat lainnya, namun juga dalam bidang hukum Islam, hal ini berkenaan dengan sistim hukum di Indonesia yang juga berlaku hukum Islam. Materi kurikulum pendidikan APSI dikemas dalam bidang praktik hukum umumnya, dan kompetensi hukum syariah terutama dalam bidang ekonomi syariah dan jinayah. Keberadaan APSI tertuang di dalam Pasal 32 Undang Undang Advokat. Pada kesempatan tersebut dibicarakan agenda kerjasama untuk kunjungan balasan ke malaysia dalam rangka melakukan kajian hukum bisnis dan pelaksanaan hukum Islam di Malaysia. (**)

BACA JUGA:  Kerja Cepat PLN Atasi Kelistrikan, Pulau Tabuan Terang 24 Jam Siap Sambut Tahun Baru