Lampung,- (BN.Net) Terkait penangkapan dua tersangka terduga tindakan perdagangan benih lobster ilegal, Direktorat Kriminal Kusus (Dirkrimsus) Polda Lampung lakukan pres rilis di ruang Dirkrimsus Polda Lampung, Selasa (06/08/2024).
Sebelumnya anggota Ditreskrimsus Polda Lampung telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap gudang yang diduga sebagai lokasi penampungan benih lobster dari para nelayan Di Kabupaten Pesisir Barat pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 19.00 wib lalu.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, S.IK., M.H mengatakan bahwa pihaknya segera lakukan pengembangan terhadap kasus perdagangan benih lobster ke luar Provinsi Lampung.
“Memang benar untuk tersangka dua orang di belakang saya ini, mereka sudah kita mintai keterangan bahwa melakukan praktek ilegal penjualan benih lobster keluar wilayah Lampung. Mereka ini lebih kurang satu sampai 2 bulan berjalan,” ungkap Donny
Lebih lanjut pihaknya belum dapat memastikan kasus tersebut dilakukan secara individu atau secara berkelompok.
“Jadi silakan tunggu perkembangan penyelidikan selanjutnya, kalaupun nanti akan ada penetapan tersangka selanjutnya maka akan kita proses,” pungkasnya. (Syah)