Terkait Penyebaran poto Nasabah oleh Oknum karyawan BRI, praktisi Hukum di Tubaba angkat bicara

oleh -345 views

Tulang Bawang Barat,- (BN.Net) Dengan beredarnya berita di beberapa laman media terkait adanya dugaan di permalukan Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pulung Kencana dengan cara di sebarkannya Poto yang berisikan kata-kata cemo’ohan,olok’an yang menyebabkan kerugian harkat dan martabat seseorang,

Praktisi Hukum Ari Gunawan Tantaka, SH angkat bicara, Ari Tantaka sangat menyayangkan tindakan oknum karyawan bank BRI tersebut dengan melakukan praktik praktik demikian,”hari gini masih pake gaya lama” ujarnya sambil tersenyum.
Sabtu/28/09/24

Di jelaskan oleh bang Ari Tantaka yang Notabenenya beliau adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tulang Bawang Barat, “hal ini bisa berdampak luas dan melebar apabila pimpinan BRI tidak bisa mengambil langkah untuk merespon persoalan ini,karna udah jelas dalam undang undangnya, Penyebaran foto tanpa izin diatur dalam Pasal 48 UU ITE, yang berbunyi bahwa pelaku dapat dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar”. Jelasnya

Ari juga menambahkan pasal 27 UU ITE ayat 3Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu, penyebaran informasi elektronik privat ke publik juga merupakan pelanggaran privasi yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa penyebaran informasi elektronik privat ke publik harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan.

“Jika ada data pribadi yang tercantum dalam unggahan, seperti nama, tulisan, atau gambar yang dapat mengidentifikasi seseorang, maka korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Selain UU ITE, pelanggaran terhadap foto orang lain juga diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil foto orang lain tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya, dapat dipidana dan denda”. Tambahnya

Di beritakan sebelumnya,
Viralnya beberapa poto Nasabah Bank Rakyat Indonesia(BRI) Unit Pulung Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulung Bawang Barat di Media Sosial menuai masalah.

Pasalnya salah satu oknum Karyawan BRI inisial SL dengan di lengkapi surat tugas untuk melakukan penagihan kepada konsumen, di karnakan apa yang dilakukan oleh oknum petugas BRI tersebut dianggap telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP),mengingat hal yang telah dilakukannya sudah diluar batasan.

Saat di temui oleh rekan-rekan Media di rumahnya, Nurminah salah satu warga Tiyuh penumangan mengungkapkan tidak terima atas tindakan yang di lakukan oleh karyawan BRI unit pulung kencana kepadanya, Rabu (11/09/2024)

“Saya di tagih oleh karyawan BRI unit pulung kencana,tapi karna suami saya masih kerja di luar maka tersambung lewat telpon bahwa suami saya akan datang ke kantor pada hari Senin dengan membawa uang untuk mencicil tanggungannya dan meminta kepada pihak bank untuk jangan dulu pasang merk tunggakan bank, tapi hal tersebut di tolak oleh karyawan bank dengan dalih bahwa hari ini kami pulang harus membawa duitnya. Sehingga selang beberapa hari oknum karyawan bank yang menagih ke rumah saya memviralkan Poto saya dengan bahasa yang tidak ber etika tertulis dalam Poto itu. oleh sebab itu saya dan atas nama keluarga tidak terima atas tindakan oknum karyawan bank BRI tersebut karna di luar kesepakatan bersama antara konsumen dan pihak bank.” Ucapnya

Lebih lanjut Sonadi menjelaskan,” saya mewakili beberapa konsumen yang telah dilakukan hal yang sama yaitu diperlakukan tidak lagi sesuai tugasnya,siapa yang mau terima kalau gambar foto utuh tanpa di blur dipajangkan di medsos dengan tulisan yang menjatuhkan harkat martabat.apalagi ini sudah diketahui oleh keluarga,teman sahabat yang mengenali kita dari yang memang didalam kampung maupun yang berada diluar daerah.” Lanjutnya

Masih kata Sonadi,” dalam hal ini jika oknum pegawai bank BRI itu tidak ada etikat baik kepada kami sebagai konsumen kami akan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib atau aparat penegak hukum.” Ujarnya

Hal yang sama diucapkan Oleh Muklas Warga Tiyuh Penumangan Baru, bahwasan dia tidak terima akan adanya Foto Viral tetang dirinya yang di Viralkan oleh Oknum karyawan Bank BRI Unit pulung kencana.

“Saya kaget dan tidak terima kalau Foto saya di Viralkan, hal ini akan saya bawa keranah hukum”. Tegasnya

Di tempat terpisah, Reza Kepala unit BRI pulung kencana saat di jumpai di meja kerjanya, mengakui atas tindakan oknum Karyawanya Tidak dibenar dan itu menyalahi prosedur. (Evendi)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat