Putusan KPPU Terkait Penetapan Harga pada Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -224 views

Jakarta,- (BN.Net)  Para Terlapor dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung tidak melakukan upaya persetujuan atas Putusan KPPU tersebut, meski telah melewati 14 (empat belas) hari sejak Putusan menerima pemberitahuannya. Memperhatikan hal ini, Putusan KPPU tersebut dianggap mempunyai kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para Terlapor.

 

Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan Putusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung yang melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II) , PT Citra Prima Kontainer (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV). Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Laporan IV putus tidak jelas. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas. Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, bahkan keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan berkelanjutannya kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor. Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha.

 

Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan persetujuan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut. Terlapor yang tidak mengajukan permohonan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan. Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan persetujuan hingga batas waktu tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. (**)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat