Novia Utami Putri MT: Potensi Energi Baru Terbarukan di Lampung

Bandarlampung, – (BN.Net)  Diskusi Publik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengangkat tema “Energi dan Investasi, Seimbangkah?” di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis, 5 Desember 2024. Menurut Dosen Politeknik Negeri Lampung (Polinela) Mata kuliah elektronika dasar, energi listrik pertanian, Novia Utami Putri., MT yang juga sebagai Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan di Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menyampaikan bahwa Provinsi Lampung memiliki sejumlah sumber daya energi terbarukan yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan energi yang berkelanjutan. Berikut adalah potensi utama energi terbarukan di Lampung beserta persentasenya terkait potensi masing-masing sumber energi.

Energi Surya (Tenaga Surya)

Potensi: Lampung memiliki iklim tropis dengan sinar matahari yang melimpah sepanjang tahun, menjadikannya daerah yang sangat potensial untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi energi surya sekitar 207,8 GW, dengan Lampung sebagai salah satu provinsi yang memiliki tingkat paparan sinar matahari yang tinggi.

Persentase Potensi: Energi surya berpotensi mencapai sekitar 30% dari total potensi EBT di Lampung, mengingat banyaknya ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk pemasangan panel surya baik di atap rumah maupun pembangkit skala besar.

Energi Angin (Tenaga Angin)

Potensi: Meskipun potensi energi angin di Indonesia tidak sebesar di beberapa wilayah lain seperti Nusa Tenggara Timur, Lampung memiliki beberapa daerah pesisir dengan potensi angin yang cukup baik untuk dikembangkan menjadi pembangkit listrik tenaga angin (PLTB). Sebagai contoh, pesisir Kabupaten Lampung Selatan dan daerah sekitarnya dapat dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga angin kecil atau menengah.

Persentase Potensi: Potensi angin di Lampung relatif lebih kecil dibandingkan dengan energi surya, tetapi bisa mencapai sekitar 10-15% dari total potensi EBT.

BACA JUGA:  Walikota Eva Janji Tertibkan Stockpile Batubara Bermasalah

Energi Biomassa

Potensi: Lampung merupakan daerah yang kaya akan hasil pertanian, dengan tanaman seperti kelapa sawit, karet, dan tebu yang menghasilkan limbah yang dapat dimanfaatkan untuk energi biomassa. Limbah pertanian ini memiliki potensi besar untuk menghasilkan energi melalui proses konversi biomassa (seperti pembangkit listrik tenaga biomassa).

Persentase Potensi: Energi biomassa diperkirakan dapat menyumbang sekitar 25-30% dari total potensi energi terbarukan di Lampung, mengingat sektor pertanian yang sangat berkembang di provinsi ini.

Energi Geotermal

Potensi: Lampung terletak dekat dengan daerah-daerah yang memiliki potensi geotermal, meskipun belum banyak yang dikembangkan. Beberapa area yang berdekatan dengan aktivitas vulkanik, seperti Gunung Krakatau, dapat memiliki potensi pengembangan energi geotermal.

Persentase Potensi: Potensi geotermal di Lampung relatif terbatas, namun bisa menyumbang sekitar 5-10% dari total potensi EBT.

Energi Hidro (Tenaga Air)

Potensi: Lampung memiliki sejumlah sungai yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) kecil. Meski demikian, potensi hidro di Lampung lebih terbatas dibandingkan dengan wilayah lain yang memiliki sungai besar dan aliran air yang lebih kuat.

Persentase Potensi: Energi hidro dapat menyumbang sekitar 10-15% dari potensi total EBT di Lampung.

Kebijakan yang Mendukung Pengembangan Energi Terbarukan di Lampung

Beberapa kebijakan nasional dan daerah yang mendukung pengembangan EBT di Lampung antara lain:

Kebijakan Nasional

Rencana Umum Energi Nasional (RUEN): Menargetkan 23% dari total konsumsi energi nasional berasal dari energi terbarukan pada tahun 2025. Kebijakan ini mendukung pengembangan EBT di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Lampung.

Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 yang mengatur percepatan pembangunan energi terbarukan, termasuk insentif fiskal dan regulasi terkait pengadaan dan distribusi energi surya, angin, dan biomassa.

BACA JUGA:  Riana Serahkan Bansos Program Yansos Jejama kepada Penyandang Disabilitas

Feed-in-Tariff (FiT): Kebijakan tarif listrik untuk energi terbarukan memberikan insentif bagi pengembang energi terbarukan, termasuk di Lampung.

Infrastruktur dan Pembiayaan Hijau: Pemerintah pusat menawarkan skema pembiayaan hijau dan insentif investasi untuk sektor energi terbarukan, yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan sektor swasta di Lampung.

Kebijakan Daerah Lampung

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung: Termasuk tujuan untuk mempercepat penggunaan energi terbarukan untuk meningkatkan kemandirian energi daerah dan mendukung sektor-sektor yang berbasis pada energi hijau.

Kerjasama dengan Sektor Swasta: Pemerintah daerah telah menginisiasi kerjasama dengan sektor swasta dan investor untuk pengembangan proyek EBT, seperti pemasangan PLTS dan pemanfaatan biomassa.

Tantangan dalam Pengembangan Energi Terbarukan di Lampung

Keterbatasan Infrastruktur: Meskipun potensi EBT sangat besar, beberapa daerah di Lampung masih memiliki infrastruktur yang terbatas, terutama di daerah terpencil. Hal ini dapat menghambat pengembangan energi terbarukan yang memerlukan distribusi listrik yang efisien.

Kurangnya Investasi: Pengembangan proyek EBT membutuhkan investasi yang cukup besar, baik untuk infrastruktur maupun teknologi. Kendala pendanaan menjadi tantangan besar dalam mengakselerasi pengembangan EBT di Lampung.

Regulasi dan Kebijakan yang Belum Optimal: Meskipun ada kebijakan nasional yang mendukung, kebijakan daerah terkait EBT di Lampung masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan sektor energi terbarukan. Pemahaman terhadap teknologi baru, seperti energi angin atau geotermal, masih perlu ditingkatkan di tingkat daerah.

Kesadaran Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM): Dibutuhkan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai manfaat energi terbarukan serta pelatihan SDM untuk mengelola dan memelihara teknologi energi terbarukan.

Peluang dalam Pengembangan Energi Terbarukan di Lampung

Diversifikasi Energi: Lampung memiliki berbagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan secara bersamaan untuk energi terbarukan, seperti solar, biomassa, dan angin. Diversifikasi ini akan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

BACA JUGA:  Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Sambangi Provinsi Lampung Ini Sederet Tugasnya

Dukungan dari Pemerintah dan Investor: Dengan adanya kebijakan nasional yang mendukung dan insentif fiskal, Lampung memiliki peluang untuk menarik investasi, baik domestik maupun internasional, untuk proyek-proyek energi terbarukan.

Pengembangan Infrastruktur: Pengembangan energi terbarukan juga bisa beriringan dengan peningkatan infrastruktur, seperti pembangkit listrik kecil, distribusi energi terbarukan ke daerah terpencil, dan pembangunan jaringan listrik yang lebih baik.

Pengembangan Ekonomi Lokal: Proyek-proyek EBT dapat membuka peluang baru di sektor ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan industri berbasis energi hijau.

Kesimpulan

Lampung memiliki potensi besar dalam pengembangan energi baru terbarukan, dengan energi surya, biomassa, dan angin sebagai sumber utama. Kebijakan nasional yang mendukung pengembangan EBT memberi landasan yang kuat bagi pertumbuhan sektor ini di Lampung. Namun, tantangan dalam hal infrastruktur, investasi, dan SDM masih menjadi hambatan. Di sisi lain, dengan diversifikasi energi dan dukungan kebijakan yang tepat, Lampung memiliki peluang besar untuk menjadi model pengembangan energi terbarukan yang berkelanjutan. (*Syah*)