KPPU Soroti Besarnya Jumlah Impor Tepung Tapioka Oleh Perusahaan Tapioka Di Provinsi Lampung

oleh -390 views

Bandarlampung, – (BN.Net) Hasil kajian KPPU atas tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka di ProvinsiLampung menunjukkan bahwa struktur pasar pada industri tersebut beradapada struktur pasar oligopoli. Meskipun terdapat 45 Perusahaan tapioka diProvinsi Lampung, akan tetapi penguasaan pasar dari 4 Pelaku Usaha terbesardapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75%. Industri yang berada padastruktur pasar oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yangtinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri tersebut.

Merespon permasalahan tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung, yangmengalami penurunan harga sejak pertengahan tahun 2024. KPPU telahmengintensifkan pengawasan dan melakukan kajian. Pada prosesnya KPPUtelah mendengarkan keterangan para pihak, mengumpulkan dan menganalisisdata dan dokumen, serta melakukan pantauan langsung pada tataniaga ubikayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung.

Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh Produsentepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabrendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung pada tahun2024. Sepanjang tahun 2024 secara Nasional terdapat sekitar 267.062 tontapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 jutaUSD atau sebesar 2,2 triliun rupiah.

KPPU juga mendapati bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 4 (empat)Perusahaan Produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan diProvinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand,dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar32,2 juta USD atau setara dengan 511,4 milyar rupiah.

Keempat Perusahaantersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan TanjungPriok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.Dari 4 perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor,KPPU menyoroti terdapat 1 kelompok usaha yang mendominasi jumlah imporsepanjang tahun 2024, yaitu sebesar 80% dari total impor tapioka olehProdusen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan407,4 milyar rupiah.

Sebagai informasi, selain melakukan impor pada tahun 2024. KPPU jugamendapati terdapat 2 Perusahaan asal Lampung yang melakukan impor padatahun 2022 dengan total impor sebesar 4.562 ton atau dengan nilai imporsebesar 2,5 juta USD atau setara dengan 37,3 milyar rupiah.

Analisis KPPU menunjukkan adanya korelasi antara jumlah kuantitas importepung tapioka oleh Produsen di Provinsi Lampung dengan harga beli produkinput (ubi kayu) di Provinsi Lampung, yaitu naiknya volume impor tepungtapioka tahun 2024 berkorelasi dengan turunnya harga beli ubi kayu di ProvinsiLampung.

KPPU juga mendapati adanya keluhan dari Produsen tapioka di ProvinsiLampung yang mengeluhkan sulitnya bersaing harga jual tepung tapiokadengan Produsen yang melakukan impor, karena harga jual mereka dapat lebihrendah dibandingkan dengan biaya produksi produsen yang tidak melakukanimpor.

Atas kajian tersebut KPPU akan melakukan analisis lanjutan untuk menyusunalternatif yang bisa KPPU lakukan berdasarkan kompetensi absolut KPPU. Baikmelalui penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan impor kepadaPemerintah atau melalui proses penegakan hukum.

KPPU juga menyoroti rendahnya kepatuhan Pelaku Usaha produsen tepungtapioka di Provinsi Lampung untuk dapat kooperatif dalam memenuhipermintaan keterangan dan permintaan data yang dibutuhkan. KPPU jugaterbuka dan mendorong masyarakat, petani, atau stakeholder lainnya untukdapat menyampaikan Laporan kepada KPPU jika mengetahui adanya hambatanpersaingan usaha oleh Produsen tapioka di Provinsi Lampung. (**)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat