Jakarta, – (BN.Net) Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) danmenyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi(Pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan PelanggaranUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. Ataspelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkanGoogle LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google PlayStore. Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberiankesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing(UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5%(lima persen) selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai olehHilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai AnggotaMajelis.
Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaranPasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5Tahun 1999 oleh Google LLC. Google LLC mewajibkan developer aplikasi yangmendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google PlayBilling System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuhberupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. Google LLC menerapkan biayalayanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. MajelisKomisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhirpada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.
Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskanGoogle Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developeraplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistempenagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalamaplikasi (in-app purchase).
Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasadistribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan prainstalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Androiddi wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31Desember 2024. Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisimenilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukanpra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasailebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar.
Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiappembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidakmengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya. Dalam persidangan, mengemuka berbagaidampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yangmenyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia. Pembatasan metodepembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunantransaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasihingga 30% akibat peningkatan biaya layanan.
Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu penjatuhan sanksi berupapenghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasijika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut. Akibatnyabeberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikutikebijakan GPB System. Tak hanya itu, developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalammenyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (userexperience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasimereka di pasar.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisimenyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 danPasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaranPasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. Atas pelanggaran tersebut,Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202.500.000.000 (dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke KasNegara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu,Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaanGoogle Play Billing dalam Google Play Store.
Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLCuntuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untukmengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupapengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun,sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejakPutusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, makasesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisijuga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (duapersen) perbulan dari nilai denda. Bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, makasesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda tersebut. (**)






