Demi Keadilan, Semua Penerima Aliran BPHTB Pasar Cinde Harus Diungkap!

oleh -644 views

Sumsel, – Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (19/8/2025) menegaskan, equality before the law atau semua orang sama di mata hukum. Dari itulah demi keadilan, semua penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde harus diungkap dan diproses oleh Kejati Sumsel.

Hal itu ditegaskan Feri terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Dalam perkara Pasar Cinde ini banyak pihak yang menerima aliran BPHTB termasuk orang yang pertama kali menerima aliran uang BPHTB tersebut lalu membagikan uangnya kepada sejumlah pihak namun belum juga diungkap, ini ada apa?. Equality before the law, semua orang sama di mata hukum. Jadi kalaupun ada penerima aliran BPHTB yang mengajukan justice collaborator (JC) mesti ditetapkan dulu sebagai tersangka. Dari itulah, demi keadilan kita harapkan semua penerima aliran BPHTB Pasar Cinde harus diungkap secara keseluruhan oleh Kejati Sumsel, jangan ada tebang pilih,” tegas Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

Masih dikatakan Feri, dalam proses penyidikan perkara tersebut jangan sampai ada penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde yang tidak dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

“Semua penerima aliran BPHTB harus dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan. Kalau ada penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde yang tidak diperiksa dan tidak masuk dalam berkas perkara hingga tidak dihadirkan disidang nanti, maka hal itu tidak adil. Karena menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde ini sama saja menerima gratifikasi yang ada ancaman hukumannya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Feri.

Masih dikatakannya, kemudian apabila ada pihak penerima aliran uang BPHTB yang telah mengembalikan uang maka hal tersebut tidak menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya.

“Meskipun ada yang menerima uang aliran BPHTB dengan jumlah kecil dan telah mengembalikan ke negara, hal tersebut tidak menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya. Mengapa demikian? Karena perkara Pasar Cinde ini sudah sangat lama sekali terjadi, yakni tahun 2016-2018. Kemudian perkara ini sudah tahap penyidikan, makanya K-MAKI meminta untuk memproses dan mentersangkakan semua penerima aliran uang BPHTP Pasar Cinde ini,” papar Feri.

Lebih jauh diungkap Feri, aliran BPHTB Pasar Cinde merupakan uang haram. Sebab uang tersebut diperoleh dari merampas uang milik negara.

“Makanya di perkara Pasar Cinde ini aliran uang dari pengurangan BPHTB termasuk dalam kerugian keuangan negara,” katanya.

Dilanjutkannya, K-MAKI juga meminta agar Kejati Sumsel mengusut sampai tuntas terkait SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, yang jumlah pengurangannya sangat besar yakni diskon hingga 50 persen.

“SK Penerbitan Pengurangan BPHTB Pasar Cinde inilah yang menjadi pemicu terjadinya aliran BPHTB ke sejumlah pihak. Dari itu K-MAKI meminta Kejati Sumsel untuk mengungkap dan memproses pihak yang menerbitkan dan yang menandatangani SK tersebut,” pungkas Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengatakan, jika penyidikan perkara Pasar Cinde tersebut kini sudah masuk dalam tahap pemberkasan.

“Karena sudah tahap pemberkasan sehingga pemeriksaan saksi distop sementara. Meskipun demikian kedepannya Jaksa Penyidik masih biasa memeriksa saksi lagi guna kepentingan proses penyidikan apabila nanti masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi,” pungkasnya. (Rls/koransn.com)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *