Bandarlampung, – Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) memanggil korban penganiayaan, Christian Verrel Suyanartha, serta tersangka Handi Sutanto, pada Senin (26/01/2026) untuk melengkapi berkas perkara (P19) sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemanggilan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengacara korban, Y. Yogitarius A. Yamin, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya di Polsek Tanjungkarang Timur merupakan bentuk kooperatif dalam memenuhi undangan penyidik. “Hari ini klien kami hadir didampingi oleh orang tuanya untuk memenuhi panggilan dari Polsek Tanjungkarang Timur. Kedatangan ini untuk melengkapi P19 berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yamin.
Dalam kesempatan tersebut, pihak korban juga menyerahkan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang digunakan saat terjadinya peristiwa penganiayaan. Namun, pihak tersangka belum menyerahkan kendaraan miliknya yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menyatakan bahwa penyidik akan terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil,” kata Kompol Kurmen.
Sementara itu, tersangka Handi Sutanto dan kuasa hukumnya belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Mereka hanya meminta agar media menanyakan langsung kepada penyidik.
Proses hukum ini masih berlanjut dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*Red)







