Debitur Divonis 6 Bulan Penjara karena Mengalihkan Jaminan Fidusia tanpa Izin

oleh -1,277 views

Lampung Utara, –  Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada Saprudin, debitur PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kotabumi, karena terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIF. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Saprudin telah menandatangani perjanjian pembiayaan untuk 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 pada 6 Desember 2023, dengan kewajiban pembayaran angsuran selama 33 bulan. Namun, ia mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin FIF, sehingga bertentangan dengan perjanjian pembiayaan.

Kepala Cabang FIFGROUP Kotabumi, Andy Surbakti, menyatakan bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memahami kewajiban yang melekat dalam setiap perjanjian pembiayaan. “Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia yang tetap menjadi tanggung jawab debitur sampai seluruh kewajiban pembiayaan diselesaikan,” kata Andy.

Putusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjaga kepercayaan dalam ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, FIFGROUP dapat terus memberikan layanan pembiayaan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat. (**)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *