Bandar Lampung, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah II melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok di Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 2026, untuk memastikanbstabilitas harga dan kelancaran distribusi bahan pokok di
Provinsi Lampung.
Pemantauan yang dilakukan di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro menunjukan bahwa ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok masih dalam kondisi aman meskipun terdapat beberapa komoditas yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan.
Hasil pemantauan menunjukkan terdapat 6 (enam) komoditas pangan yang berada di atas HET/HAP yang ditetapkan yaitu beras premium 6,71% di atas HET, daging ayam ras 1,67% di atas HAP, bawang merah 8,43% di atas HAP, minyakita 16,14% di atas HET, cabai rawit merah 30,41% di atas HAP dan gula pasir 6,67% di atas HAP. KPPU melihat peningkatan permintaan menjelang Idul Adha dan kendala ketersediaan stok beberapa komoditas pertanian yang disebabkan masa panen, cuaca dan kendala distribusi dari daerah produsen menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika harga.
Pada 5 (lima) komoditas lainnya yaitu beras medium, telur ayam ras, bawang putih, cabai merah keriting dan daging sapi menunjukkan harga yang stabil dan berada di bawah HET/HAP yang ditetapkan. Meskipun demikian KPPU mengantisipasi kenaikan harga daging sapi jelang Idul Adha yang dipengaruhi oleh tingginya permintaan dan naiknya harga sapi hidup ditingkat produsen.
KPPU juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Produsen minyakita di Provinsi Lampung. Melalui pemantauan tersebut KPPU tidak menemukan adanya perilaku menahan pasokan yang dilakukan oleh Produsen. Stok yang tersedia di gudang merupakan stok yang diproduksi pada hari yang sama. Meskipun demikian KPPU mencermati adanya kecenderungan Produsen mendistribusikan minyakita ke luar Provinsi Lampung untuk memaksimalkan insentif hak ekspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2397 tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor Atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Domestic Market Obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat, diatur tentang insentif hak ekspor yang dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor pengali, yaitu (a) faktor pengali kemasan (b) faktor pengali regional dan (c) faktor pengali distribusi lini 1. Pada angka pengali regional terbagi dalam 3 (tiga) kategori pengali, yaitu terdapat Provinsi dengan faktor pengali 1,0 faktor pengali 1,30
faktor pengali 1,50 dan Provinsi dengan faktor pengali 1,65.
Sehubungan Provinsi Lampung berada pada regional faktor pengali 1,0 KPPU melihat terdapat kecenderungan Produsen untuk mendistribusikan minyak goreng rakyat ke Provinsi yang faktor pengalinya dapat
memaksimalkan insentif hak ekspor yang dapat diperoleh Produsen.
KPPU menyoroti perilaku Produsen di Provinsi Lampung yang lebih mengutamakan untuk memaksimalkan insentif hak ekspor dengan mendistribusikan kewajiban DMO minyakita ke luar Provinsi Lampung
dibandingkan memenuhi kebutuhan minyakita di daerah produksinya.
Menyikapi hal tersebut KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pendistribusian minyakita kepada seluruh Produsen minyakita di Provinsi Lampung.
Pemantauan harga dan distribusi bahan pokok juga akan terus dilakukan hingga mendekati Idul Adha guna memastikan stabilitas harga dan pasokan serta mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (*Red)






