Bandarlampung, – Panitia Khusus (Pansus) Usul Inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Raperda tersebut merupakan usul inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan materi Raperda, Senin (5/10/2026), di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Lampung.
Pansus Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil diketuai Dr. Mirzalie, S.S., S.H., M.Kn., dengan Wakil Ketua Hj. Diah Dharma Yanti, S.H., M.H. dan Sekretaris Yozi Rizal.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Yozi Rizal dan dihadiri juga oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung H. Supriadi Hamzah, S.H., yang juga merupakan anggota Pansus, bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung lainnya.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Dr. Fitrianita Damhuri, S.STP., M.Si., Penyusun Naskah Akademik dan Raperda dari PSKP UBL, serta Tenaga Ahli Pansus Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, yakni Dr. Benny Karya, Dr. Aminah, dan Dr. Rifandy.
Pembahasan Pansus diarahkan untuk memastikan Raperda tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi penguatan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di Lampung. Kejelasan dan penyederhanaan prosedur diharapkan dapat mengurangi hambatan pelaku usaha dalam mengakses layanan, pembinaan, serta dukungan pemerintah daerah.
Pansus juga mencermati penguatan akses pelaku usaha terhadap peningkatan kapasitas, pengembangan usaha, fasilitasi pemasaran, serta dukungan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan dapat memberi ruang yang lebih besar bagi koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang.
Dari sisi manfaat, Raperda diharapkan memberikan dampak yang lebih nyata bagi pelaku usaha, antara lain melalui kemudahan mengakses program pemberdayaan, peningkatan kapasitas usaha, penguatan daya saing, serta terbukanya peluang pemasaran yang lebih luas.
Dalam penyusunannya, Pansus tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan dengan kebutuhan pelaku usaha, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam RDP menjadi bahan pencermatan Pansus dalam menyempurnakan materi Raperda, dengan mempertemukan kebutuhan nyata koperasi dan usaha kecil dengan kemampuan serta kewenangan pemerintah daerah.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus Usul Inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong agar Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha. Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu mendukung pertumbuhan usaha, peningkatan daya saing, perluasan pasar, serta memperkuat kontribusi koperasi dan usaha kecil terhadap perekonomian daerah. (Tim Humas)







